Sejarah KUH Perdata (BW)

Sudut Hukum | Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di Negeri Belanda. Penyususnan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Perancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
KUH Perdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta dari hukum Belanda Kuno. Kodifikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di Negeri Belanda pada 1 Oktober 1838. Pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang (WVK), peraturan susunan pengadilan Belanda (Rechterlijke Organisatie)/RO), dan ketentuan-ketentuan umum perundang-undangan Belanda (Algemene Bepalingen van Wetgeving/AB), dan hukum acara perdata Belanda (Rechts Vordering). Berdasarkan asas konkordansi, maka KUH Perdata Belanda menjadi contoh KUH Perdata Eropa di Indonesia. Persoalannya sekarang bagaimanakah kodifikasi KUH Perdata Eropa di Indonesia?

Sejarah KUH Perdata (BW)

Untuk kodifikasi KUH Perdata di Indonesia dibentuk sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.C. Scholten van Oud Haarlem. Kodifikasi yang diharapkan memiliki persesuaian antara hukum dan keadaan di Indonesia dengan hukum dan keadaan di Negeri Belanda. Disamping telah membentuk panitia, Pemerintah Belanda mengangkat pula Mr. CC. Hagemann sebagai ketua Mahkamah Agung di Hindia Belanda (Hoggerectshof) yang diberi tugas istimewa untuk turut mempersiapkan kodifikasi ini. Mr. CC. Hagemann tidak berhasil, sehingga pada tahun 1836 ia ditarik kembali ke negeri Belanda. Kedudukannya sebagai ketua Mahkamah Agung di Indonesia diganti oleh Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem.
Pada 31 Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A Van Vloten dan Mr. Meyer masingmasing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. Scholten van Oud Haarlem dan Mr. J. van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia berdasarkan asas konkordonansi yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KHU Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH Perdata Indonesia.

Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1848. Kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten van Oud Haarlem dan kawan-kawannya berkonsultasi dengan J. van de Vinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berjasa dalam kodifikasi tersebut.[]