Pengertiandan Sumber Hukum Administrasi Negara

Sudut Hukum | Dikalangan para sarjana tidak ada kata sepakat tentang pengertian Hukum Administrasi Negara. Beberapa pendapat para sarjana adalah sebagai berikut:
a. Hukum Administrasi Negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antar warga negara dan Pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi.(R.Abdoel Djamali)
b. Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usahausaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo)
c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht)
d. Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para penguasa yang diserahi tugas Pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn)
e. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan para warga masyarakat. (Djokosutono)
Pengertiandan Sumber  Hukum Administrasi NegaraIstilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administratief recht (bahasa Belanda). Namun, istilah Administratief recht juga diterjemahkan menjadi istilah lain, yaitu hukum tata usaha negara dan hukum tata Pemerintahan.

Sumber-sumber Hukum Administrasi Negara

Sumber hukum pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :

a. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwaperistiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peistiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia. Peristiwa-peristiwa tersebut diberi penilaian oleh masyarakat dan penilaian itu akan menjadi petunjuk hidup yang diterima masyarakat dan diberi perlindungan oleh Pemerintah.

b. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk
tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga Pemerintah dapat mempertahankannya. Penilaian dan penghargaan manusia terhadap petunjuk hidup itu dipositifkan sehingga akhirnya dijadikan hukum positif.
Sumber hukum formal hukum administrasi negara menurut Utrecht adalah
  1. undang-undang (hukum administrasi negara yang merupakan kebiasaan)
  2. Praktek administrasi negara (hukum administrasi negara yang merupakan kebiasaan)
  3. Yurisprudensi
  4. Pendapat para hukum administrasi negara.

Hukum administrasi negara belum dikodifikasi sebagaimana hukum perdata, hukum pidana maupun hukum dagang karena:
  1. peraturan-peraturan dalam bidang administrasi negara lebih cepat berubah bila dibandingkan dengan hukum perdata, hukum pidana, dan hukum dagang, bahkan perubahan itu kadang-kadang secara mendadak.
  2. pembentukan hukum administrasi negara tidak berada dalam suatu tangan, melainkan banyak pejabat administrasi negara yang dapat membuat peraturan. Contoh : di Indonesia, selain Presiden dan DPR yang berwenang membuat UU, masih terdapat lagi lembaga/pejabat eksekutif yang dapat membuat peraturan perundang-undangan yang lain, misalnya:

• Menteri mengeluarkan surat keputusan, intruksi dan lain-lain.
• Gubernur mengeluarkan peraturan daerah.

• Dirjen mengeluarkan surat keputusan dan lain-lain.[]