Inilah Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Berhadats Kecil

Sudut Hukum | Inilah Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Berhadats Kecil
Ada beberapa larangan bagi mereka yang sedang dalam keadaan hadats kecil, di antaranya melakukan shalat, menyentuh mushaf, thawaf di seputar Ka’bah dan juga khutbah Jumat.

a. Melakukan Shalat

Untuk melakukan shalat diwajibkan berwudhu’ baik untuk shalat wajib maupun shalat sunnah. Termasuk juga di dalamnya sujud tilawah. Dalilnya adalah ayat Al-Quran Al-Karim berikut ini :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَين

Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan sapulah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki… (QS. Al-Maidah : 6)

Juga hadits Rasulullah SAW berikut ini :

عَنْ أَبيِ هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ s قَالَ : لاَ صَلاَةَ لمِنْ لاَ وُضُوْءَ لَهُ وَلاَ وُضُوْءَ لمَِنْ لاَ يَذْكُر اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ . رواه أحمد وأبو داود وابن ماجه

Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu bahw Nabi SAW bersabda”Tidak ada shalat kecuali dengan wudhu’. Dan tidak ada wudhu’ bagi yang tidak menyebut nama Allah. (HR. Ahmad Abu Daud dan Ibnu Majah)

Shalat kalian tidak akan diterima tanpa kesucian (berwudhu’) (HR. Bukhari dan Muslim)

b. Menyentuh Mushaf

Jumhur ulama umumnya menyatakan bahwa diharamkan menyentuh mushaf Al-Quran bila seseorang dalam keadaan hadats kecil atau dalam kata lain bila tidak punya wudhu’.
suduthukum.com/2015/08/hadas-kecil.htmlAl-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah mengatakan bahwa haram bagi orang yang dalam keadaan hadats kecil untuk menyentuh mushaf meski pun dengan alas atau batang lidi.
Sedangkan Al-Hanafiyah meski mengharamkan sentuhan langsung namun bila dengan menggunakan alas atau batang lidi hukumnya boleh. Syaratnya alas atau batang lidi itu suci tidak mengandung najis.
لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ المـُطهَّرُون

Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci. (QS. Al-Waqi’ah : 79)

Serta hadits Rasulullah SAW berikut ini :

عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ رَحِمَهُ اَللَّهُ أَنَّ فِي اَلْكِتَابِ اَلَّذِي كَتَبَهُ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وِسَلَّمَ لِعَمْرِو بْنِ حَزْمٍ: أَنْ لاَ يَمَسَّ اَلْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ

Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah SAW kepada ‘Amr bin Hazm tertulis : Janganlah seseorang menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci”.(HR. Malik).

Keharaman menyentuh mushaf bagi orang yang berhadats kecil ini sudah menjadi ijma’ para ulama yang didukung 4 mazhab utama.
Sedangkan pendapat yang mengatakan tidak haram yaitu pendapat mazhab Daud Ad-Dzahiri. Dalam pandangan mazhab ini yang diharamkan menyentuh mushaf hanyalah orang yang berhadats besar sedangkan yang berhadats kecil tidak diharamkan. Pendapat senada datang dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu.

c. Thawaf di Seputar Ka’bah

Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum berwudhu’ untuk thawaf di ka’bah adalah fardhu. Kecuali Al-Hanafiyah. Hal itu didasari oleh hadits Rasulullah SAW yang berbunyi :

الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاَةٌ إِلاَّ أَنَّ اللَّهَ أَحَلَّ فِيهِ الْمَنْطِقَ ، فَمَنْ نَطَقَ فِيهِ فَلاَ يَنْطِقْ إِلاَّ بِخَيْرٍ

Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahw Rasulullah SAW bersabda’Thawaf di Ka’bah itu adalah shalat kecuali Allah telah membolehkannya untuk berbicara saat thawaf. Siapa yang mau bicara saat thawaf maka bicaralah yang baik-baik.(HR. Ibnu Hibban Al-Hakim dan Tirmizy)

d. Khutbah Jumat

Dalam pandangan Mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah, menyampaikan Khutbah Jumat juga disyaratkan dalam keadaan suci dari hadats kecil. Karena kedudukan Khutbah Jumat merupakan bagian dari Shalat Jumat.