Inilah 7 Alasan Mengapa Islam Menganjurkan Pernikahan

Sudut Hukum | Inilah 7 Alasan Mengapa Islam Menganjurkan Pernikahan

Islam telah menganjurkan kepada manusia untuk menikah. Dan ada banyak hikmah di balik anjuran tersebut. Antara lain adalah :

1. Sunnah Para Nabi dan Rasul

Kalau ada orang yang paling tinggi derajatnya di sisi Allah, mereka tentulah bukan para pendeta atau biksu yang hidupnya membujang dan menjauhi hidup berumah tangga. Kalau ada orang yang dijamin pasti masuk surga setelah terjadi hari kiamat nanti, pastilah mereka adalah para nabi dan rasul yang mulia.
Para pendeta dan biksu hanya mengklaim diri mereka sebagai orang suci, tetapi di sisi Allah sebagai tuhan yang menetapkan tata cara beribadah dan mendekatkan diri kepada-Nya, para pendeta dan biksu yang tidak menikah itu bukan orang yang dekat dengan diri-Nya.
Orang-orang terdekat yang langsung menerima wahyu dari Allah SWT tidak lain hanyalah para nabi dan rasul. Mereka adalah orang-orang yang resmi menjadi pembawa wahyu dari langit.
Dan para nabi serta rasul itu seluruhnya hidup normal dengan menikahi wanita, berumah tangga dan punya anak serta keturunan.
Di dalam Al-Quran Allah SWT berfirman :

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلاً مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَن يَأْتِيَ بِآيَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللّهِ لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. Dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat melainkan dengan izin Allah. Bagi tiap-tiap masa ada Kitab. (QS. Ar-Ra’d : 38)

Dan di dalam hadits nabi SAW disebutkan bahwa menikah itu bagian dari sunnah para Nabi dan Rasul.
Dari Abi Ayyub ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Empat hal yang merupakan sunnah para rasul : [1] Hinna’, [2] berparfum, [3] siwak dan [4] menikah. (HR. At-Tirmizi)

2. Sunnah Nabi Muhammad SAW

Lebih dari separuh dari masa kehidupan Rasulullah SAW dilalui dengan didampingi istri. Terhitung sejak beliau menikah pertama kali pada usia 25 tahun hingga menutup usia di usia 63 tahun, selama 37 tahun beliau selalu memiliki istri, kecuali beberapa bulan saja ketika beliau menduda sepeninggal istri tercinta, Khadijah binti Khuwailid.
suduthukum.com/2015/08/hakikat-sebuah-pernikahan.html
Dalam hidupnya, Rasulullah SAW bukan hanya menikah sekali tetapi beberapa kali. Tercatat beliau pernah menikah 11 orang wanita, mereka adalah Khadijah binti Khuwailid, Saudah binti Zam’ah, Aisyah binti Abu Bakar, Hafsah binti Umar bin Al-Khattab, Zainab binti Khuzaimah, Ummu Salamah binti Abu Umayyah, Zainab binti Jahsyi, Juwairiyah binti Al-Harits, Ramlah binti Abu Sufyan, Shafiyyah binti Huyay bin Akhtab, Maimunah binti Al- Harits.
Maka orang yang hidupnya tidak didampingi istri, bukan karena alasan yang syar’i dan diterima dalam udzur, berarti hidupnya tidak sejalan dengan sunnah Rasulullah SAW.
Dan bila ketidak-menikahan itu diiringi dengan rasa tidak suka atau membenci lembaga pernikahan, maka sikap itu sudah termasuk membenci sunnah Nabi SAW. Sebagaimana sabda beliau :
اَلنّكَاحُ مِنْ سُنَّتِى فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِى فَلَيْسَ مِنّي

Menikah itu bagian dari sunnahku, maka siapa yang tidak beramal dengan sunnahku, bukanlah ia dari golonganku. (HR. Ibnu Majah)

Rasulullah SAW menyebutkan bahwa hidup sendirian tanpa nikah adalah perbuatan yang tidak dizinkan :

لَقَدْ رَدَّ رَسُولُ اللَّهِ rعَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّلَ وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لاخْتَصَيْنَا

Sa’ad meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW menolak Usman bin Maz’unin membujang, dan seandainya (Nabi) mengijinkan padanya niscaya memperbolehkan.(HR. Ibnu Majah)

3. Bagian Dari Tanda Kekuasan Allah

Menikah adalah salah satu tanda dari sekian banyak tanda-tanda kekuasaan Allah SWT, sebagaimana firman Allah :

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(QS. Ar-Ruum : 21)

4. Salah Satu Jalan Untuk Menjadi Kaya

Banyak pemuda takut atau enggn untuk segera menikah karena mengkhawatirkan dirinya yang miskin dan tidak punya cukup harta.
Ketakutan ini wajar terjadi karena memang di beberapa negara, penguasa kapitalis telah mengambil lahan penghidupan rakyatnya, sehingga mereka hidup dalam kemiskinan, akibat langkanya lapangan pekerjaan yang mencukupi, sehingga rakyatnya menjadi miskin dan beban hidup mereka menjadi semakin berat.
Oleh karena itu menunda pernikahan menjadi salah satu solusi yang sering diambil banyak orang. Itu cerita duka dari berbagai negeri yang dimiskinkan sistemnya oleh ideologi kapitalis.
Namun normalnya, apabila tidak ada raja yang zalim yang kerjanya merampok harta rakyat, atau sistem kapitalisme yang memiskinkan rakyat, pada dasarnya orang tidak perlu takut menikah, hanya karena tahut tidak punya harta. Sebab Allah SWT telah menjanjikan bagi mereka yang menikah untuk dijadikan orang yang berkecukupan.

وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui.(QS. An-Nur : 32)

5. Ibadah Dan Setengah Dari Agama

Menikah itu memang kadang bisa menjadi bagian dari agama seseorang, meski pun tidak merupakan jaminan yang sifatnya pasti. Maksudnya bila seseorang sudah punya istri, maka seharusnya dan idealnya sudah tidak lagi tergoda untuk melakukan zina. Karena apa yang dibutuhkannya sudah tersedia secara halal di rumahnya, tanpa harus terkena resiko biaya yang mahal atau terkena penyakit kelamin.
Sebaliknya, laki-laki atau wanita dewasa yang sehat lahir batin serta normal, bila tidak punya pasangan yang sah, akan mudah sekali tergoda atau terjerumus ke dalam lembah zina yang diharamkan.
Namun sekali lagi, untuk di masa sekarang ini, menikah itu memang bukan jaminan yang bergaransi 100% membuat orang tidak berzina. Buktinya, para lelaki hidung belang yang rajin mengunjungi rumah bordil, umumnya adalah laki-laki yang sudah punya istri. Entah kenapa, masih lebih suka jajan di luar, seolah istri yang ada di rumah tidak cukup.
Meski ada beberapa riwayat yang lemah, namun hadits tentang menikah itu setengah dari agama punya beberapa jalur sanad yang bisa diterima.

مَنْ تَزَوَّجَ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الإِيْمَانِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فيِ النِّصْفِ البَاقِي

“Siapa yang menikah maka sungguh dia telah menyempurnakan setengan iman, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam separuh yang tersisa. (HR. Ath-Thabrani)


إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي

“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi)

Dari Anas ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Orang yang diberi rizki oleh Allah SWT seorang istri shalihah berarti telah dibantu oleh Allah SWT pada separuh agamanya. Maka dia tinggal menyempurnakan separuh sisanya. (HR. Thabarani dan Al-Hakim)

6. Tidak Ada Pembujangan Dalam Islam

Islam berpendirian tidak ada pelepasan kendali gharizah seksual untuk dilepaskan tanpa batas dan tanpa ikatan. Untuk itulah maka diharamkannya zina dan seluruh yang membawa kepada perbuatan zina.
Tetapi di balik itu Islam juga menentang setiap perasaan yang bertentangan dengan gharizah ini. Untuk itu maka dianjurkannya supaya kawin dan melarang hidup membujang dan kebiri.
Seorang muslim tidak halal menentang perkawinan dengan anggapan, bahwa hidup membujang itu demi berbakti kepada Allah, padahal dia mampu kawin; atau dengan alasan supaya dapat seratus persen mencurahkan hidupnya untuk beribadah dan memutuskan hubungan dengan duniawinya.
Nabi memperhatikan, bahwa sebagian sahabatnya ada yang kena pengaruh kependetaan ini (tidak mau kawin). Untuk itu maka beliau menerangkan, bahwa sikap semacam itu adalah menentang ajaran Islam dan menyimpang dari sunnah Nabi. Justru itu pula, fikiran-fikiran Kristen semacam ini harus diusir jauh-jauh dari masyarakat Islam.
Abu Qilabah mengatakan “Beberapa orang sahabat Nabi bermaksud akan menjauhkan diri dari duniawi dan meninggalkan perempuan (tidak kawin dan tidak menggaulinya) serta akan hidup membujang. Maka berkata Rasulullah SAW dengan nada marah lantas ia berkata:
‘Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu hancur lantaran keterlaluan, mereka memperketat terhadap diri-diri mereka, oleh karena itu Allah memperketat juga, mereka itu akan tinggal di gereja dan kuil-kuil. Sembahlah Allah dan jangan kamu menyekutukan Dia, berhajilah, berumrahlah dan berlaku luruslah kamu, maka Allah pun akan meluruskan kepadamu.
Kemudian turunlah ayat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تُحَرِّمُواْ طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللّهُ لَكُمْ وَلاَ تَعْتَدُواْ إِنَّ اللّهَ لاَ يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu mengharamka yang baik-baik dari apa yang dihalalkan Allah untuk kamu dan jangan kamu melewati batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang melewati batas. (QS. Al-Maidah: 87)

Mujahid berkata: Ada beberapa orang laki-laki, di antaranya Usman bin Madh’un dan Abdullah bin Umar bermaksud untuk hidup membujang dan berkebiri serta memakai kain karung goni. Kemudian turunlah ayat di atas.
Ada satu golongan sahabat yang datang ke tempat Nabi untuk menanyakan kepada isteri-isterinya tentang ibadahnya. Setelah mereka diberitahu, seolah-olah mereka menganggap ibadah itu masih terlalu sedikit. Kemudian mereka berkata-kata satu sama lain: di mana kita dilihat dari pribadi Rasulullah SAW sedang dia diampuni dosa-dosanya yang telah lalu maupun yang akan datang?
Salah seorang di antara mereka berkata: Saya akan puasa sepanjang tahun dan tidak akan berbuka. Yang kedua mengatakan: Saya akan bangun malam dan tidak tidur. Yang ketiga berkata: Saya akan menjauhkan diri dari perempuan dan tidak akan kawin selama-lamanya.
Maka setelah berita itu sampai kepada Nabi SAW ia menjelaskan tentang kekeliruan dan tidak lurusnya jalan mereka, dan ia bersabda:

لَكِنِّي أَنَا أُصَلِّي وَأَنَامُ وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ وَأَتَزَوَّجُ اَلنِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

Namun saya bangun malam tapi juga tidur, saya berpuasa tapi juga berbuka, dan saya juga kawin dengan perempuan. Oleh karena itu barangsiapa tidak suka kepada sunnahku, maka dia bukan dari golonganku. (HR Bukhari Muslim)

Said bin Abu Waqqash berkata:

Rasulullah SAW menentang Usman bin Madh’un tentang rencananya untuk membujang. Seandainya beliau mengizinkan, niscaya kamu akan berkebiri. (HR. Bukhari)

Dan Rasulullah juga menyerukan kepada para pemuda keseluruhannya supaya kawin, dengan sabdanya sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ t قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ r يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Dari Abdullah bin Mas’ud ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabdakepada kami,”Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah mampu kawin, maka kawinlah. Karena dia itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan siapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa karena dapat menahan (HR. Bukhari Muslim)

Dari sini, sebagian ulama ada yang berpendapat: bahwa kawin itu wajib hukumnya bagi setiap muslim, tidak boleh ditinggalkan selama dia mampu.
Sementara ada juga yang memberikan pembatasan –wajib hukumnya– bagi orang yang sudah ada keinginan untuk kawin dan takut dirinya berbuat yang tidak baik.
Setiap muslim tidak boleh menghalang-halangi dirinya supaya tidak kawin karena kawatir tidak mendapat rezeki dan menanggung yang berat terhadap keluarganya. Tetapi dia harus berusaha dan bekerja serta mencari anugerah Allah yang telah dijanjikan untuk orang-orang yang sudah kawin itu demi menjaga kehormatan dirinya.
Janji Allah itu dinyatakan dalam firmanNya sebagai berikut:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Kawinkanlah anak-anak kamu (yang belum kawin) dan orang-orang yang sudah patut kawin dari hamba-hambamu yang laki-laki ataupun hamba-hambamu yang perempuan. Jika mereka itu orang-orang yang tidak mampu, maka Allah akan memberikan kekayaan kepada mereka dari anugerahNya. (QS. An-Nur 32)

Sabda Rasulullah SAW:

Ada tiga golongan yang sudah pasti akan ditolong Allah, yaitu: (1) Orang yang kawin dengan maksud untuk menjaga kehormatan diri; (2) seorang hamba mukatab yang berniat akan menunaikan; dan (3) seorang yang berperang di jalan Allah” (Riwayat Ahmad, Nasa’i, Tarmizi, Ibnu Majah dan al-Hakim)

7. Menikah Itu Ciri Khas Makhluk Hidup

Selain itu secara filosofis, menikah atau berpasangan itu adalah merupakan ciri dari makhluq hidup. Allah SWT telah menegaskan bahwa makhluq-makhluq ciptaan-Nya ini diciptakan dalam bentuk berpasangan satu sama lain.

وَمِن كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.(QS. Az-Zariyat : 49)

سُبْحَانَ الَّذِي خَلَقَ الأَزْوَاجَ كُلَّهَا مِمَّا تُنبِتُ الأَرْضُ وَمِنْ أَنفُسِهِمْ وَمِمَّا لا يَعْلَمُونَ

Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.(QS. Yaasin : 36)

وَالَّذِي خَلَقَ الأَزْوَاجَ كُلَّهَا وَجَعَلَ لَكُم مِّنَ الْفُلْكِ وَالأَنْعَامِ مَا تَرْكَبُونَ

Dan Yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan dan menjadikan untukmu kapal dan binatang ternak yang kamu tunggangi.(QS. Az-Zukhruf : 12)


وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالأُنْثَى

Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita.(QS. An-Najm : 45)