Hukum Perorangan (Persoonenrecht)

Sudut Hukum | Di dalam hukum perdata istilah ”orang” atau ”person” menunjuk pada pengertian subjek hukum yang artinya pembawa hak dan kewajiban. Subjek hukum terdiri dari :
Manusia sebagai pembawa hak dan kewajiban terjadi sejak ia lahir dan berakhir setelah ia meninggal dunia. Tetapi bila perlu demi kepentingannya sejak ia masih berada dalam kandungan ibunya, asalkan ia lahir hidup, ia dapat dianggap sudah sebagai subjek hukum (Pasal 2 ayat (1) BW). Tetapi bila ia lahir dalam keadaan meninggal, ia dianggap tidak pernah ada (Pasal 2 ayat (2) BW). Ketentuan yang termuat dalam Pasal 2 tersebut dinamakan rechtsfictie. Ketentuan ini sangat penting dalam hal warisan.
Hukum Perorangan (Persoonenrecht)

Badan hukum yang berstatus sebagai pembawa hak dan kewajiban (sebagai subjek hukum), misalnya negara, propinsi, kabupaten, perseroan terbatas, yayasan, wakaf, dan lainnya. Suatu perkumpulan dapat pula dijadikan badan hukum asal saja memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Didirikan dengan akta notaris.
  2. Didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri setempat.
  3. Anggaran dasarnya disahkan oleh menteri kehakiman.
  4. Diumumkan dalam berita negara.

Orang dan Badan hukum sebagai subjek hukum dapat melakukan perbutan hukum, orang untuk dapat melakukan perbuatan hukum harus sudah dewasa (menurut BW harus sudah berumur 21 tahun) atau sudah kawin sebelum umur tersebut. Batas usia dewasa menurut UU No.1/1974 dan yurisprudensi MA adalah 18 tahun. Orang yang sudah dewasa berarti oleh hukum dianggap sudah cakap untuk melakukan perbuatan hukum/bertindak sendiri. Orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dalam pengampuan/pengawasan (curatele) oleh hukum dinyatakan sebagai orang yang “tidak cakap” untuk melakukan sendiri perbutan-perbuatan hukum. Perbuatan hukum bagi kepentingan mereka itu harus dilakukan oleh wali kuratornya.[]