Hakikat Sebuah Pernikahan

Sudut Hukum | Hakikat Sebuah Pernikahan

Perkawinan antara laki-laki dan perempuan serta menyatu untuk hidup sebagai suami istri dalam ikatan pernikahan adalah salah satu ciri manusia sejak pertama kali diciptakan. Tidaklah Allah SWT menciptakan Nabi Adam alaihissalam, kecuali diciptakan pula Hawwa sebagai pasangan hidupnya, lalu mereka menjadi suami istri dalam ikatan pernikahan.
Setelah itu, semua peradaban umat manusia yang hidup di permukaan bola bumi mengenal pernikahan dan menjalani hidup dalam ikatan pernikahan. Karena pernikahan adalah jaminan atas keberlangsungan peradaban umat manusia di muka bumi. Tanpa adanya pernikahan, maka manusia kehilangan jati dirinya dan derajatnya selevel dengan hewan-hewan melata.
suduthukum.com/Meski banyak umat yang ingkar kepada ajaran yang dibawa oleh para nabi dan rasul, namun tetap saja mereka hidup dalam ikatan pernikahan, dan ikatan itu merupakan syariat dari Allah.
Fir’aun disebut-sebut sebagai orang yang paling durhaka kepada Allah, bahkan sampai menyatakan bahwa dirinya adalah tuhan yang patut disembah oleh manusia. Namun dalam keingkarannya itu, Fir’aun tetap saja menikah dan hidup sebagai suami dari istrinya.
Para durjana di muka bumi yang dikenang manusia sebagai laknat, umumnya mereka menikah dan punya pasangan hidup. Bahkan bangsa-bangsa yang komunis dan atheis sekali pun tetap saja hidup dalam ikatan pernikahan.
Semua itu menunjukkan bahwa umat manusia tidak bisa hidup tanpa ikatan pernikahan, dimana mereka saling mengikatkan diri dalam atap rumah tangga.[*]