Pengertian Akad Salam

Sudut Hukum | Secara bahasa, transaksi (akad) digunakan berbagai banyak arti, yang hanya secara keseluruhan kembali pada bentuk ikatan atau hubungan terhadap dua hal yaitu As-Salam atau disebut juga As-Salaf. Kedua itu merupakan istilah dalam bahasa arab yang mengandung makna “penyerahan”. Sedangkan para fuqaha‟ menyebutnya dengan al-Mahawij (barang-barang mendesak) karena ia sejenis jual beli barang yang tidak ada di tempat, sementara dua pokok yang melakukan transaksi jual beli mendesak.[1]

Pengertian Akad SalamJual beli pesanan dalam fiqih Islam disebut as-salam menurut bahasa penduduk hijaz, sedangkan bahasa penduduk iraq as-salaf. Kedua kata ini mempunyai makna yang sama, sebagaimana dua kata tersebut digunakan oleh Nabi, sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasulullah ketika membicarakan akad bay’salam, beliau menggunakan kata as-salaf disamping as-salam, sehingga dua kata tersebut merupakan kata yang sinonim. Secara terminologi ulama’ fiqh mendefinisikannya : “menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang ciri-cirinya jelas dengan pembayaran modal di awal, sedangkan barangnya diserahkan kemudian hari”.[2]

Sedangkan Ulama‟ Syafi‟yah dan Hanabilah mendefinisikannya sebagai berikut: “akad yang disepakati dengan menentukan ciri-ciri tertentu dengan membayar harganya terlebih dulu, sedangkan barangnya diserahkan ( kepada pembeli ) kemudian hari’’.[3]

Dengan adanya pendapat di atas sudah cukup untuk memberikan perwakilan penjelasan dari akad tersebut, di mana inti dari pendapat tersebut adalah bahwa akad salam merupakan akad pesanan dengan membayar terlebih dahulu dan barangnya diserahkan kemudian, tapi ciri-ciri barang tersebut haruslah jelas penyifatannya. Masih banyak lagi pendapat yang diungkapkan para pemikir dalam masalah ini, sebagaimana al-Qurthuby , An-Nawawi dan ulama‟ malikiyah, serta yang lain, mereka ikut andil memberikan sumbangsih pemikiran dalam masalah ini, akan tetapi karena pendapatnya hampir sama dengan pandapat yang diungkapkan diatas, maka penulis berfikir bahwa pendapat diatas sudah cukup untuk mewakilinya.

Dalam Islam dituntut untuk lebih jelas dalam memberikan suatu landasan hukum, maka dari itu Islam melampirkan sebuah dasar hukum yang terlampir dalam al-Qur’an, al-Hadits ataupun Ijma’. Perlu diketahui sebelumnya mengenai transaksi ini secara khusus dalam al qur an tidak ada yang selama ini dijadikan landasan hukum adalah transaksi jual beli secara global, karena bay’ salam termasuk salah satu jual beli dalam bentuk khusus. Maka hadist Nabi dan ijma’ ulama‟ banyak menjelaskannya dan tentunya Al- Qur’an yang membicarakan secara global sudah mencakup atas diperbolehkannya jual beli akad salam.




[1] Sayyid sabiq, Figh Sunnah V, Jakarta: Cakrawala Publishing,2009, cet. ke- 1 h. 217

[2] Nasrun Haroen,Fiqh Muamalah,Jakarta:Gaya Media Pratama,2007, h.147

[3] Ibid., h.147