Arti Accord dalam Masalah Hukum

Sudut Hukum | Dalam masalah hukum, kata accord berarti perdamaian yang telah disepakati, baik oleh pihak yang menanggung kerugian maupun pihak yang menyebabkan kerugian.



Penjelasan: kesepakatan ini biasanya dilakukan di depan hakim sehingga tidak akan menjadi masalah pada kemudian hari.[*]