Sudut Hukum | Dalam masalah hukum, kata accord berarti perdamaian yang telah disepakati, baik oleh pihak yang menanggung kerugian maupun pihak yang menyebabkan kerugian.
Penjelasan: kesepakatan ini biasanya dilakukan di depan hakim sehingga tidak akan menjadi masalah pada kemudian hari.[*]
Related Posts
-
-
Akibat HukumSUDUT HUKUM | Akibat hukum adalah akibat yang muncul karena adanya peristiwa, perbuatan, dan hubungan…
-
Arti Penegakan HukumSUDUT HUKUM | Hukum adalah sarana yang didalamnya terkandung nilai-nilai atau konsep-konsep tentang keadilan, kebenaran,…
-
Pengertian Hukum AcaraSudut Hukum | Hukum acara sering juga disebut dengan hukum formal. Hukum acara adalah ketentuan…
-
Efektivitas Dalam HukumSUDUT HUKUM | Hukum yang merupakan padan kata dari bahasa latin recht diartikan sebagai tatanan…