Wanita yang keluar rumah saat menjalani masa iddah

Sudut Hukum | Ulama fikih berbeda pendapat berkaitan dengan hukum wanita yang keluar rumah selama dalam masa idah. Menurut mazhab Hanafi, wanita yang ditalak raj’i dan ba’in tidak boleh keluar dari rumahnya, baik di siang hari maupun malam hari.
Sedangkan perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya, dia boleh keluar rumah pada waktu siang hari dan pada awal malam. Tapi tidak diperbolehkan menginap di rumah orang lain selain di rumahnya sendiri.
Wanita yang keluar rumah saat menjalani masa idahMenurut mazhab Hanafi, perbedaan antara dua permasalahan tersebut adalah perempuan yang ditalak masih dalam tanggungan nafkah suaminya. Oleh sebab itu, dia tidak boleh keluar rumah.
Berbeda dengan perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya, maka dia sudah tidak mendapatkan nafkah lagi. Oleh sebab itu, dia harus keluar pada waktu siang hari untuk memenuhi kebutuhannya.

Mazhab Hambali membolehkan keluar rumah pada waktu siang hari, baik ketika sedang menjalani idah karena ditalak atau karena suaminya meninggal. Ibnu Qudamah, salah satu pengikut Hambali berkata, “Perempuan yang menjalani masa idah diperbolehkan keluar untuk mencari sesuatu demi kebutuhannya, baik masa idah yang disebabkan talak atau karena suaminya meninggal dunia