Sekilas Tentang Thalaq

Sudut Hukum | Allah menentukan syariat pernikahan dengan tujuan untuk mewujudkan ketenangan hidup, menimbulkan rasa kasih sayang antara suaiisteri , antara mereka dengan anaknya, antara pihak yang mempunyai hubungan dengan mereka dan untuk melanjutkan keturunan dengan cara berkehormatan.
Tujuan syari’at pernikahan tersebut terkadang terhalang oleh keadaan yang tidak dibayangkan sebelumnya, hingga tujuan yang hendak dicapai tidak terwujud.[1] Thalaq dianggap sah bila setiap seorang suami itu baligh, berakal dan mampu memilih.
Thalaq secara bahasa berarti : melepas ikatan, baik bersifat indrawi, seperti melepas kuda, maupun bersifat ma’nawi seperti melepas nikah yang mengikat hasil diantara suami-isteri.[2]
Thalaq secara istilah : isim yang bermakna melepas ikatan nikah dengan syarat melepaskannya. [3]
Firman Allah :
Sekilas Tentang Thalaq“Thalaq itu ( yang dapat diruju’ ) ada dua kali, maka setelah itu boleh diruju’ lagi dengan cara yang baik atau lepaskan dengan yang baik pula ” ( Al-baqarah : 233 ).
Sabda Rasul :
“Dari Muharib berkata : Rasul bersabda : Suatu hal yang dihalalkan Allah dan dibencinya adalah Thalaq “.[4]
Hukum islam menentukan bahwa hak thalaq berada pada pihak suami dengan alasan bahwa orang lelaki pada umumnya lebih mengutamakan pemikiran mempertimbangkan sesuatu daripada perempuan yang biasanya bertindak atas dasar emosi. Dengan pertimbangan tersebut, diharapkan kejadian perceraian akan lebih kecil.
Suami boleh menjatuhkan thalaq satu kali kepada isterinya, tetapi islam menganjurkan agar suami tidak segera menjatuhkan thalaq itu. Islam menganjurkan supaya suami bersikap sabar bila ia tidak senang melihat perilaku isterinya atau timbul kebencian dalam hatinya karena sebab-sebab yang tidak diketahui.
Pedoman thalaq dalam islam :
a. Pada dasarnya islam mempersempit pintu perceraian sebagaimana yang diutarakan dalam banyak hadits megenai thalaq itu dapat diperoleh ketentuan bahwa aturan thalaq diadakan guna mengatasi hal yang mendesak dan terpaksa.
b. Apabila ada sikap membangkang atau melalaikan kewajiban ( nusyuz) dari salah satu pihak, jangan segera memutuskan pernikahan tetapi hendaklah diadakan penyelesaian yang sebaiknya antara mereka sendiri, apabila nusyuz terjadi pada pihak isteri, suami supaya memberi nasehat dengan cara yang baik, apaila hal itu tidak membawa perbaikan, supaya berpisah tidur, bila hal itupun tidak membawa hasil, supaya memberi pelajaran dan dengan memukul, tetapi tidak pada bagian muka dan jangan sampai mengakibatkan luka. Firman Allah :
“Dan mereka yang khawatir isteri-isterinya berbuat nusyuz, maka nasehatilah mereka, kemudian pisahkanlah dari ranjang mereka dan selanjutnya pukullah tanpa melukai “.
c. Apabila perselisihan suami-isteri sudah sampai kepada syiqaq (perselisihan yang mengkhawatirkan bercerai), hendaklah dicari penyelesaian dengan jalan mengangkat Hakam dari pihak keluarga masing-masing yang akan mengusahakan dengan sekuat tenaga agar kerukunan hidup mereka dapat dipulihkan kembali.
d. Apabila perceraian terpaksa tidak dapat dihindarkan dan thalaq benarbenar terjadi, maka harus diadakan usaha agar mereka dapat ruju’ kembali, memulai hidup baru. Disinilah letak pentingnya islam mengatur bila thalaq sampai tiga kali.
e. Meskipun thalaq benar terjadi, pemulihan hubungan dan sikap baik antara mantan suami-isteri harus senantiasa terjalin. Hal ini hanya dapat tercapai jika thalaq terjadi bukan karena dorongan nafsu, melainkan dengan pertimbangan untuk kebaikan hidup masing-masing.
Cara ( metode ) dalam menjatuhkan thalaq :
* Sharih : suatu ungkapan yang menunjukkan arti thalaq secara jelas dan tegas, hanya mengungkapkan ucapan yang tidak lain dari makna thalaq / cerai.15 Thalaq itu jatuh jika seseorang telah mengucapkan dengan sengaja, walaupun hatinya tidak berniat menthalaqnya.
Macam :
– Binafsihi : thalaq yang diambil dari makna asal cerai / lepas, pisah.
– Bighairihi : thalaq dengan syarat, disebutkan dalam Al-qur’an tetapi tidak secara berulang, namun dapat terpenuhi maknanya atau peggunaannya terkenal dalam thalaq. 18
* Kinayah : lafadz yang mengandung makna thalaq tanpa disertai dengan niat yang merupakan bagian dari lafadz itu.19, ucapan yang tidak jelas mengenai thalaq tetapi mengandung maksud thalaq ( Pulanglah engkau pada orang tuamu, kawinlah engkau dengan orang lain, saya sudah tidak hajat lagi padamu ).
Macam :
1. Thalaq Raj’i : thalaq yang suami boleh ruju’ kembali pada mantan isterinya tanpa melakukan pernikahan ( akad ) baru, dengan syarat isterinya masih dalam masa iddah,21 seperti ; thalaq satu, dua yang tanpa disertai dengan uang dari pihak isteri.
2. Thalaq bai’in : thalaq yang suami tidak boleh ruju’ kembali kepada mantan isterinya kecuali dengan akad baru.
Jenis :
*. Sughra : seperti thalaq khulu’ ( tebus ) dan menthalaq isterinya yang belum tercampuri.
*. Kubra: thalaq tiga, mantan suami boleh menikah lagi kepada mantan isteri setelah menikah lagi dengan orang lain dan sudah dicerai setelah habis iddahnya dari suami kedua.



[1] Soemiyati, SH, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Yogyakarta :
Liberti, cet ke-2, 1986, hlm. 63

[2] Abdul Rahman Al-Jaziry, Kitab Fiqih ala Madzahib Al-Arba’ah, juz IV, Beirut ; Daru Al-
Fikr, 1989, hlm. 278

[3] Syekh Ibrahim Al-Bajury, Hasyiyah Al-Bajury, juz II, Indonesia : Dar Ihya’ Kutub Al-
Arabiyah, hlm.139

[4] Muhammad Abdul Aziz Al- Khalidi, Sunan Abi Daud, juz II, Beirut Dar Al- Kutub Al-
Alamiyah, 1996, hlm. 120