Maksud Istilah Al-Masyhur dalam Kitab Minhaj al-Thalibin

SUDUT HUKUM | Al-Masyhur, istilah ini juga digunakan untuk menunjuki adanya khilaf antara qaul Syafi’i, qaul yang rajih disebut dengan al-masyhur. Berbeda dengan lawan al-azhhar yang mempunyai argumentasi yang kuat, lawan al-masyhur argumentasinya lemah, bahkan ganjil. Disebut dengan al-masyhur menunjukkan bahwa lawannya ganjil dan gharib. Contohnya, masalah kulit yang bernajis dengan sebab mati (kulit bangkai). Tidak terjadi khilaf dalam hal suci zhahir kulit dengan sebab disamak, hanya muncul dua qaul Syafi’i mengenai kesucian bathin kulitnya. Qaul masyhur mengatakan bahwa bathin kulit, hukumnya suci dengan sebab samak, sama halnya dengan zhahirnya berdasarkan keumuman hadits Muslim, berbunyi :

إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ

Artinya : Apabila disamak kulit bangkai, maka sucilah ia (H.R. Muslim)


Qaul kedua mengatakan tidak suci bathin kulit, dengan alasan alat samak tidak sampai ke bathinnya. Argumentasi ini dibantah bahwa hal itu bisa sampai kepada bathinnya dengan perantaraan air dan basah-basah kulit. Qaul kedua, lawan masyhur ini dianggap lemah dan ganjil karena bertentangan dengan zhahir dan keumuman hadits shahih riwayat Muslim di atas dan lagi pula argumentasinya yang dikemukakannya dapat dibantah.