Jika Pilkada Tidak Langsung, Siapa Yang Berwenang Mengadili Sengketa?

Apakah MK masih berwenang dalam menangani sengketa pilkada yang sekarang dibuat pemilihan secara tidak langsung?

Ulasan:
Sebelumnya, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (“Pilkada”) secara tidak langsung yang Anda maksud di sini adalah Pilkada yang masih mengacupada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota (“UU 22/2014”).

Jika Pilkada Tidak Langsung, Siapa Yang Berwenang Mengadili Sengketa?Oleh karena itu, di sini kami luruskan bahwa saat ini telah diatur bahwa Pilkada diselenggarakan secara langsung pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 1/2015”).UU 1/2015 ini sendiri sudah diubah kembali dan hingga artikel ini diturunkan, UU perubahannya telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah namun belum diundangkan (“Revisi UU 1/2015”).

Oleh karena itu, kami akan menjawab pertanyaan Anda dengan berpedoman pada aturan dalam UU 1/2015 dan perubahannya. Penyelenggaraan Pilkada secara langsung ini telah ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (“Perpu 1/2014”) yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh UU 1/2015 dan Revisi UU 1/2015 yang berbunyi:
“Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.”

Selanjutnya kami akan menjawab pertanyaan Anda soal apakah Mahkamah Konstitusi (“MK”) masih berwenang untuk menangani sengketa Pilkada atau tidak.

Sebagaimana yang telah diberitakan dalam artikel UU Pilkada Terbaru, Amanatkan MK Tangani Sengketa Pilkada, dalam Revisi UU 1/2010 memang mengamanatkan MK menangani sengketa Pilkada, sepanjang belum dibentuk badan peradilan khusus. Badan peradilan khusus dibentuk nantinya khusus menangani sengketa Pilkada. Dalam amanat Revisi UU 1/2010, badan peradilan khusus dibentuk paling lama sebelum pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional.

Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 157 ayat (1), (2), (3), dan (4) Perubahan UU 1/2015 yang berbunyi:
Pasal 157 ayat (1)

“Perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus.”

Pasal 157 ayat (2)

“Badan peradilan khusus sebagaimana ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan Pemilihan serentak nasional.”

Pasal 157 ayat (3)

“Perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.”

Pasal 157 ayat (4)

“Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.”

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, menurut Revisi UU 1/2010, sudah tegas mengamanatkan MK kembali menangani sengketa Pilkada. Nantinya perkara perselisihan hasil Pilkada memang diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. Namun, perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh MK sampai dibentuknya badan peradilan khusus. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.(*hukumonline)