Hukum-Hukum Nikah

Hukum Nikah
Hukum menikah itu sangat tergantung pada keadaan orang yang hendak melakukannya. Jadi, hukum nikah itu dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1. Wajib, yaitu apabila orang yang menikah itu telah mampu, sedang jika ia tidak segera menikah amat dikhawatirkan akan berbuat zina.
Hukum-Hukum Nikah2. Sunnah, yaitu manakala orang yang hendak menikah menginginkan sekali punya anak, tetapi ia mampu mengendalikan diri dari berbuat zina. Baik sebenarnya ia sudah berminat menikah atau belum, walaupun jika menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar.
3. Makruh, yaitu apabila orang yang hendak menikah belum berminat punya anak, juga belum berminat menikah sedangkan ia mampu menahan diri dari berbuat zina. Padahal apabila ia menikah ibadah sunnahnya akan terlantar.
4. Mubah, yaitu apabila orang yang hendak menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina. Sementara ia belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar.

5. Haram, yaitu bagi orang apabila ia kawin, justru akan merugikan isterinya karena ia tidak mampu memberi nafkah batin dan nafkah lahir. Atau jika menikah, ia akan mencari mata pencaharian yang diharamkan Allah. Walaupun orang tersebut sebenarnya sudah berminat dan ia mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina.