Akibat Hukum Pencabutan Gugatan

SUDUT HUKUM | Akibat Hukum Pencabutan Gugatan diatur dalam Pasal 272 Rv , antara lain:

a. Pencabutan mengakhiri perkara


Pencabutan gugatan bersifat final, artinya sengketa diantara penggugat dan tergugat telah selesai.

b. Para pihak kembali kepada keadaan semula


Pencabutan gugatan menimbulkan akibat bagi para pihak yaitu demi hukum para pihak kembali pada keadaan semula sebagaimana halnya sebelum gugatan diajukan, seolah-oleh diantara para pihak tidak pernah terjadi sengketa. Pengembalian kepada keadaan semula dituangkan dalam bentuk penetapan apabila pencabutan terjadi sebelum perkara diperiksa. Selain itu pengembalian kepada keadaan semula dituangkan dalam bentuk amar putusan apabila pencabutan terjadi atas persetujuan tergugat di persidangan.

gugatan

c. Biaya perkara dibebankan kepada penggugat


Pihak yang mencabut gugatan berkewajiban membayar biaya perkara. Ketentuan ini dianggap wajar dan adil karena penggugat yang mengajukan gugatan dan sebelum PN menjatuhkan putusan tentang kebenaran dalil gugatan, penggugat sendiri mencabut gugatan yang diajukannya.