Pengertian Qunut

SUDUT HUKUM | Qunut mempunyai beberapa arti, antara lain berarti tegak, taat berbakti, berdo’a sambil berdiri, berlaku ikhlas dan berdiam diri dalam sholat mendengarkan bacaan imam. Adapun qunut menurut istilah adalah beberapa kalimat yang bersifat do’a yang dibaca ketika i’tidal (diwaktu berdiri setelah bangun dari ruku’) sesudah membaca lafadz ”sami’allahulimanhamidah” pada rekaat terakhir sholat shubuh atau sholat witir yang dilakukan setelah pertengahan bulan Ramadlan.1


Qunut juga diartikan sebagai sebuah do’a yang seringkali disisipkan dalam sholat fardlu, sebuah amalan yang didasarkan sunnah Nabi saw.2


Adapun kalimat al-qunut secara etimologi mempunyai beberapa makna di antaranya sebagaimana yang di-nadham-kan oleh Imam Al-Hafidh Zainuddin Al-Iraqie, sebagai berikut:


“Lafadz Qunut, hitunglah maknanya, kamu akan menemukan lebih dari sepuluh makna yang diakui. Do’a khusus. Ibadah dan taat pengakuan ibadah dan pelaksanaannya. Diam, shalat, melaksanakan, sholat dalam waktu yang lama, begitu juga konsistensi ta’at yang menguntungkan bagi yang melaksanakan”.3


Lafaz Qunut:


Lafaz Qunut

_________________________________________


1Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Proyek Peningkatan Prasaran dan Sarana, Perguruan Tinggi Agama IAIN, Depag RI, Jakarta, 1993, hlm. 967

2Cyril Glasse, The Concise Encyclopedia of Islam, terj. Ghufron A & Mas’adi, Raja Grafindo Persada, 1999, hlm. 330

3M. Hanif Muslih, Keshahihan Dalil Qunut dari Petunjuk Al-Qur’an dan Al-Sunnah, Penerbit Santri, 1997. hlm 8-9