Pendapat Para Ulama dan Macam-Macam Qunut

SUDUT HUKUM | Nabi Muhammad saw.melakukan qunut dalam berbagai keadaan dan cara (seperti banyak dilakukan dalam hadits-hadits tentang qunut). Pernah Nabi berqunut pada setiap sholat lima waktu, yaitu pada saat ada musibah (nazilah). Saat kaum muslimin mendapat musibah atau malapetaka, misalnya ada golongan muslimin yang teraniaya (tertindas), pernah pula Nabi saw.


qunut muthlaq tanpa sebab khusus.

Pendapat ulama’ berbeda-beda mengenai qunut dan kemuthlaqannya (seperti lazimnya, sesuai interpretasi dan pilihan menurut standar kesahihan masing-masing terhadap hadits yang ada tentang itu). Ada yang berpendapat qunut muthlaq hanya dilakukan pada waktu sholat witir sebelum ruku’ (Hanafi) atau sesudah ruku’ (Hanbali). Ada pula yang berpendapat bahwa qunut itu hanya disunnahkan pada waktu sholat witir sebelum ruku’ kedua (Maliki). Ada pula yang sholat witir pertengahan terakhir bulan Ramadlan sebelum ruku’ terakhir (Syafi’i). Berdasarkan telaah atas beberapa hadits qunut, maka qunut dapat dibagi menjadi tiga bagian, yakni; qunut nazilah, qunut witir dan qunut shubuh.


1. Qunut Nazilah

Qunut nazilah ialah qunut yang dibaca karena ada bencana atau musibah yang menimpa. Apabila suatu negeri atau kampung terkena bahaya seperti: terjangkit penyakit menular atau dalam suasana perang, maka disunnahkan membaca qunut nazilah pada sholat fardlu.4


Nabi Muhammad saw. pernah melakukan qunut nazilah sebulan lamanya dalam sholat dhuhur, ashar dan isya’ dan shubuh. Setelah i’tidal rakaat terakhir, Rasulullah memohon kepada Allah swt. Untuk menimpakan bencana kepada golongan Ni’i, Dzakwan, dan Ushaiyah atas pengkhianatan mereka membunuh 70 orang sahabat yang diutus Nabi Muhammad saw. untuk mengajak mereka masuk Islam.5


Qunut nazilah dalam sholat lima waktu ini didasarkan pada hadits Nabi :

“Mu’adz Fadhlolah telah menyampaikan hadits kepadaku (Muadz berkata), Hisyam telah menyampaikan khabar kepadaku, (Hisyam) mendapat khabar dari Yahya, (Yahya) mendapat berita dari Abu Salamah, (Salamah) dari Abi Hurairah, ia berkata “Sesungguhnya sangat dekat sholat Nabi Muhammad saw. Dengan Abu Hurairah r.a berqunut dalam rakaat terakhir dari sholat dhuhur, sholat Isya’, dan sholat Shubuh, sebelum ia mengucapkan “samiallhulimanhamidah” kemudian ia berdo’a untuk orang-orang muk’min dan mengutuk terhadap orang kafir”. (HR. Bukhari).6


Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitabnya Nihayahiz Zain berpendapat bahwa:

“Disunatkan qunut pada sholat shubuh dan sholat witir pada pertengahan terkhir bulan Ramadlan, dan pada sholat fadlu lainnya karena adanya bala yang menimpa umat Islam, sekalipun hanya menimpa kepada salah satu orang namun luas manfaatnya, seperti tertawanya seorang alim dan seorang pemberani dalam membela Islam). Sama saja dalam hal qunut Nazilah ini, baik karena ada rasa takut dari serangan musuh sekalipun mereka beragama Islam, atau karena terjadinya kekeringan (kemarau), hama belalang, penyakit menular, dan penyakit berbahaya.7


2. Qunut Witir

Yang dimaksud dengan qunut witir adalah membaca qunut diwaktu mengerjakan shalat witir, tepatnya pada rekaat sesudah membaca lafadh “samiallahulimanhamidah” ketika berdiri setelah bangun dari ruku’.8


Qunut dalam sholat witir ini didasarkan hadits dari Hasan bin Ali r.a. yang berbunyi;

“Abu Bakar Bin Abi Syaibah telah menceritakan hadits kepadaku (Abu Bakar berkata), Syarik telah memberi kabar kepadaku (Syarik) mendapat berita dari Ali Ishaq, (Ishaq berkata) aku telah mendapat riwayat hadits dari Buraid Bin Abi Maryam, (Buraid) ia berkata; (kakekku) Rasulullah saw. telah mengajarkan kepadaku beberapa kata yang dikatakanya dalam bacaan do’a qunut witir. Ya Allah ! tunjukilah aku seperti orang yang telah engkau beri petunjuk, berilah aku kesehatan. Lindungilah aku seperti orang yang telah engkau beri perlindungan. Berkatilah aku seperti apa yang telah engkau berikan kepadaku. Peliharalah aku seperti apa yang telah engkau tetapkan kepadaku, karena sesunguhnya engkau menetapkan segala sesuatu, dan engkau tidak ditetapkan. Sesungguhnya tidaklah hina orang yang dapat perlindunganmu, tidaklah mulia mulia yang memusuhi engkau, bertambahlah kebaikanmu wahai Tuhan kami dan engkau Maha Tinggi”.9

Di kalangan para Fuqaha (ahli fiqh) tidak terdapat kesepakatan pendapat mengenai hukum do’a qunut pada saat sholat Witir.10 Para ulama’ berbeda pendapat mengenai qunut witir yang dilakukan pada bulan Ramadlan, yakni apakah qunut witir dilakukan pada bulan Ramadlan sebulan penuh atau pada pertengahan akhir bulan Ramadlan saja yang dilakukan sebelum ruku’ atau sesuah ruku’ ?.



Pendapat pertama, menurut riwayat Abdullah bin Mas’ud bahwa qunut pada bulan Ramadlan dilakukan sebulan penuh dan dilakukan sebelum ruku’. Ibrahim Muhammad dalam karya Kutab Al-Atsar menyatakan bahwa hadits atau riwayat Ibnu Mas’ud adalah terputus.


Sedangkan riwayat Ibnu Syaibah Al-Arqomah menjelaskan bahwa Ibnu Mas’ud dan sahabat Nabi Muhammad saw melakukan witir sebelum ruku’. Ibnu Al-Tarkamany berpendapat dalam kitabnya Al-Jamhani Al-Naqy bahwa sanad hadits tersebut sahih menurut kriteria sanad Muslim. Demikian juga pendapat Al-Hafidh dalam kitabya Al-Diroyah bahwa sanad hadits tersebut itu hasan. Pendapat tersebut juga dikemukakan oleh sebagian ulama’ di antaranya adalah Sufyan Al-Tsaury, Ibnu Al-Mubarok, Ishq dan Ahl Kupah.11


Penganut Hanafi berpendapat bahwa qunut witir dilakukan sebelum ruku’. Hal ini berdasarkan hadits Nabi:

“Ali Bin Maimun Al Raqy telah menceritakan hadits kepadaku (Ali berkata), Makhallid bin Yazid telah menceritakan kepadaku, (Yazid) mendapat berita dari Sufyan yang mendapat berita dari Zubaid bin Al- Yami (Zubaid) berkata, aku mendapat riwayat dari Said bin Abd Al- Rahman bin Abza, (Abza) mendapat berita dari dari bapaknya, bapaknya dari Abi bin Ka’ab bahwa Rasulullah saw melakukan qunut witir sebelum
ruku’”.12



Pendapat kedua, hadits yang diriwayakan Ali bin Halb bahwa Rasulullah saw. melakukan qunut setengah akhir bulan Ramadlan dan dilakukan sebelum ruku’. Pendukung Riwayat ini adalah Muhammad bin Basr Hasan, Qatabah, Imron Ibn Hadir, Ibnu Syihab.13



Imam Syafi’i berpendapat bahwa qunut disyaratkan pada sholat witir, tetapi hanya pada sholat witir yang dilakukan pada pertengahan sampai akhir bulan Ramadlan saja. Sedangkan Imam Maliki, qunut tidak isyaratkan pada sholat witir saja.14



3. Qunut shubuh

Qunut shubuh adalah qunut yang dibaca di waktu mengerjakan sholat shubuh. Qunut dalam sholat shubuh itu didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh ;

“Ismail telah menyampaikan hadits kepadaku (Ismail) berkata ; Ayyub telah menyampaikan berita kepadaku dari Ibn sirin ia (Ibnu Sirin bertanya kepada Anas Bin Malik. Apakah Rasulullah saw. telah berqunut ? Ia menjawa , Ya ! setelah ruku’. Kemudian setelah itu ditanya sekali lagi, apakah Rasulullah saw. berqunut dalam sholat shubuh ? Ia menjawab “Ya” setelah ruku’ sembari berbisik”.15


Mengenai hukum membaca qunut diwaktu sholat shubuh juga diperselisihkan oleh para Imam mahzab fiqh sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibn Rusyd, pengarang kitab Bidayat al-Mujtahid.



Perbedaan pendapat yang dimaksud adalah sebagai berikut :

Menurut madzhab Hanafi dan Hanbali membaca qunut pada sholat shubuh hukumnya tidak boleh, sebab membaca qunut itu tempatnya hanya di waktu mengerjakan sholat witir saja dengan berdasar hadits:

“Abu bakar bin abi syaibah telah menceritakan hadits kepadaku, (Abu Bakar berkata) Abdullah bin Idris, Hafs Bin Ghiyats dan Yazid Bin Harun telah memberi khabar kepadaku. Dari Abi Malik Al-Asyja’i, Saad bin Thoriq berkata : aku berkata bapakku : hai bapak “sesungguhnya engkau telah sholat di belakang Rasulullah saw. Abu Bakar, Umar, Utsman (di Madinah) dan Ali bin Abi Tholib disini (Kufah), selama lima tahun adakah dia membaca qunut dalam sholat shubuh? ia menjawab : Hai anakku “qunut itu hal baru”.16


Menurut mahzab Maliki, membaca do’a qunut diwaktu mengerjakan sholat shubuh hukumnya mustabah, yakni sesuatu perbuatan yang disukai oleh Nabi Muhammad saw, tetapi tidak dibiasakan seperti hadits Nabi Muhammad.

“Sulaiman Abu Harb dan Musaddad telah menyampaikan hadits kepadaku, keduanya (Hammad) telah diberi khabar dari Ayub, Ayub dari Annas bin Malik, ia ditanya: bahwasanya ia (Annas bin Malik. ra)ditanya:apakah Rasulullah saw membaca qunut dalam sholat shubuh ? ia menjawab, “ya”, maka ditanyakan kepadannya : sebelum ruku’atau sesudahnya ?, Jawabannya ‘sesudah ruku’, Musaddad berkata ‘hanya membaca sebentar”.17




Imam An Nawawi menyatakan bahwa: “Ketahuilah bahwa qunut sholat shubuh adalah sunah, karena hadits sholat di dalamnya, dari Annas r.a bahwa Rasulullah saw. tidak pernah meninggalkan qunut di dalam (sholat) shubuh hingga beliau meninggal dunia”. (Hadits ini diriwayatkan oleh Al Hakim Abu Nabdilah dalam kitab Al Arba’in dan dia berkata shahih” (*Mailani Fika Sari)

_________

4Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, op. cit , hlm. 967

5Ahmad Dimyati Badruzaman, Umat Bertanya Ulama Menajwab, CV. Sinar Baru. Bandung, 1993, hlm. 2364

6Imam Bukhari, Shahih Bukhari, Maktabah Dahlan, Indonesia, t.th, Juz 7, hlm. 881

7Syeikh Nawawi Bantan, Nihyatuz Zain, Toha Putra, Semarang, t.th, hlm. 67

8Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, op.cit, .hlm. 968

9Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Daral-Fikr, t.th, Juz I, hlm. 392

10Direktorat Jenderal Pembinaan kelembaan Agama Islam, op.cit, .hlm. 968

11Al-Mabar Kafury, Tuhfadh Al-Ahwadzi bi Syari Jami’ Al-Turmudhi, Maktabah al- Madany, Kairo, t.th., Juz II, hlm. 569

12Ibnu Majah, op cit , hlm. 371

13Ibid, hlm.569

14Al-Imam Abi al-Walid, Bidayat al-Mujtahid, Dar al-Kutb al-Ilmiyah, Beirut Libanon, t.th, Juz I, hlm. 204

15Ahmad Bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, Maktabah al-Islamiyah, Bairut, Juz IV, hlm. 227

12Ibnu Majah, op cit , hlm. 371

13Ibid, hlm.569

14Al-Imam Abi al-Walid, Bidayat al-Mujtahid, Dar al-Kutb al-Ilmiyah, Beirut Libanon, t.th, Juz I, hlm. 204

15Ahmad Bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, Maktabah al-Islamiyah, Bairut, Juz IV, hlm. 227

16Ibnu Majah, op.cit, hlm 371