Jenis-jenis kesulitan

Jenis-jenis kesulitan
Para ulama membagi masyaqqah (kesulitan) menjadi tiga macam:[1]
1. Masyaqqah azimmah (berat)
Yaitu kesulitan yang sangat berat seperti dikhawatirkan hilangnya akal dan rusak anggota badan sehingga jika ini terjadi maka seseorang tidak lagi bisa melakukan ibadah dengan sempurna, maka kesulitan semacam ini membawa keringanan (ada keringanan)
2. Masyaqqah mutawasitah (sedang)
Yaitu kesulitan yang sifatnya pertengahan, kesulitan semacam ini harus dipertimbangkan. Apabila mendekati yang berat maka disitu ada kemudahan, namun jika tidak maka tidak ada kemudahan disitu.
3. Masyaqqah khafifah (ringan)
Jenis-jenis kesulitanYaitu kesulitan yang ringan, seperti merasa lapar saat malakukan puasa, terasa lelah saat melakukan tawaf dan sebagainya. Masyaqqah seperti ini jelas tidak ada kemudahan.
Note: kemudahan yang dimaksud disini adalah diringankan hukum bagi si mukallaf yang dalam kondisi sulit.



[1] A. Djazuli, kaidah-kaidah fikih. Hlm. 57