[peradilan] Hakim dan putusan

[peradilan] Hakim dan putusan
Hakim dan putusan

Hakim dan putusan bak dua sisi keping uang yang tak bisa dipisahkan. Kemampuan dan kualitas hakim dalam memutus perkara tecermin dariputusannya. Tak heran jika banyak pihak menyebut putusan sebagai mahkota hakim. Sangat besar harapan agar hakim mampu menghasilkan putusan yang imparsial, argumentatif dan rasional, konstitusi memberikan jaminan imunitas yudisial yang penuh.


Pasal 24 ayat (1) UUD l945 mengamanatkan sikap kemandirian hakim dari campur tangan pihakmanapun serta menjamin kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.


M. Yahya Harahap menyatakan bahwa kerja profesional hakim yang tertuang dalam putusan tidak bisa dikoreksi oleh otoritas non-yudisial. “Hakim yang melakukan malpraktik, salah prosedur, keliru menerapkan hukum substansial, tidak bisa dituntut secara hukum,” paparnya dalam diskusi Lingkar Studi Hukum yang diadakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA, Selasa (30/4/2013).


Imunitas yudisial merupakan suatu bentuk kekebalan hukum yang melindungi para hakim dari gugatan hukum atas tindakan yang mereka lakukan dalam menjalankan tugas. Imunitas yudisial sejalan dengan kebebasan pengadilan (the independence of judiciary), karena entitas pengadilan yang bebas dari pengaruh luar menuntut adanya imunitas yudisial( judicial immunity) dari hakim yang mengadili perkara.


Sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia terikat dengan ketentuan universal yang berlaku dalam dunia internasional, termasuk parameter mengenai prinsip-prinsip dasar independensi pengadilan.

Namun masalahnya, menurut Yahya Harahap, apakah hakim dengan otoritas kekuasaannya yang luas dan hak imunitas yang dimiliki justru mengenyampingkan nilai-nilai etik profesi. Di balik jubah kebesaran hakim ada problema ketidak-telitian hakim dalam mengadili perkara yang bermuara pada tindakan tidak profesional (unprofessional conduct).



Jika dibiarkan, dalam jangka panjang putusan hakim akan kering dari rasa keadilan (gerechtigheit), kepastian (rechtsecherheit) dan kemanfaatan (zwachmatigheit).