Perbedaan Pendapat Ulama tentang Pembunuhan sebagai Penghalang Waris

HUKUM ISLAM | Dasar hukum yang dijadikan landasan pendapat tentang pembunuhan sebagai penghalang hak waris adalah hadits yang menjelaskan tentang tidak akan mendapatkan warisan bagi seorang pembunuh. Berikut ini akan penulis paparkan redaksi hadits tersebut dari beberapa sumber:

Artinya: Hadits dari Qutaibah, hadits dari Allaist dari Ishak bin Abdillah dari az-Zuhri dari Humaidi bin Abdurrahman dari Abu Hurairah dari Nabi saw. bersabda: Seorang pembunuh tidak dapat mewarisi”.

Artinya: Telah mengabarkan kepada kami dari Zaid bin Yahya dari Muhammad bin Rasyid dari Sulaiman bin Musa dan dari Amru bin Syuaib dari ayahnya, dari kakeknya ra., beliau berkata: Rasulullah saw bersabda: tidak ada sedikit pun harta warisan bagi pembunuh. (HR. an-Nasa’i)

Perbedaan Pendapat  Ulama tentang Pembunuhan sebagai Penghalang Waris

Artinya : Telah mengabarkan kepada kami Abu Nu’aim telah menyampaikan hadits kepada kami Sufyan dari Laits dari Mujahid dari Ibnu Abbas berkata: Tidak berhak atas warisan seseorang yang membunuh dari segala (macam) pembunuhan Mengenai terhalangnya warisan seseorang karena pembunuhan, terdapat perbedaan pendapat (khilafiyah) di kalangan ulama’ mazhab.

Bagi kelompok pengikut mazhab Syafi’i, setiap pembunuhan baik sengaja maupun tidak sengaja menghalangi seseorang untuk mendapatkan hak warisnya. Sedangkan tiga imam mazhab lainnya memberikan pengecualian terhadap pembunuhan tertentu sehingga tidak akan menghalangi hak waris bagi pembunuh. Menurut Imam Maliki, pembunuhan yang dapat menghalangi hak waris adalah pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga pembunuhan yang tidak disengaja tidak akan menghalangi seseorang untuk mendapatkan hak warisnya.
Berbeda dengan Imam Maliki, Imam Hambali menjelaskan bahwasanya pembunuhan yang didasarkan pada hak tidak akan menghalangi hak waris karena pembunuhan tersebut juga tidak dikenakan sanksi akhirat. Sedangkan Imam Hanafi menyebutkan bahwasanya pembunuhan yang dapat menjadi penghalang hak waris adalah pembunuhan yang dikenai sanksi qishas, sehingga pembunuhan yang tidak dikenai sanksi qishas tidak menghalangi hak waris pembunuhnya.
Meskipun berbeda, terdapat kesamaan kesimpulan dari pendapat para imam mazhab bahwasanya, setiap pembunuhan masih memiliki peluang menghalangi seseorang untuk memperoleh hak warisnya.

Namun ada juga pendapat yang menganggap bahwasanya pembunuhan tidak akan menghalangi hak waris seseorang. Pendapat tersebut dinyatakan oleh Golongan Khawarij. Alasan mereka, ayat-ayat al-Qur’an tidak mengecualikan si pembunuh. Ayat-ayat mawaris seperti dalam QS. al-Nisa’ ayat 11- 12 hanya memberi petunjuk umum. Oleh karena itu petunjuk umum ayat-ayat tersebut harus diamalkan sebagaimana adanya.