[Opini] Problema Hukum dalam Impeachment

Oleh : Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D., S.H.
[Opini] Problema Hukum dalam ImpeachmentOPINI | Begitu Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) empat hari yang lalu, ada yang menyebut kemungkinan sang Presiden dijatuhi pendakwaan (impeachment) karena kebijakan itu.

Melalui media ini Sabtu pekan lalu saya menulis, berdasar ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sekarang ini, teramat sulit bagi DPR untuk melakukan impeachment. Mengaitkan kebijakan Presiden saat ini dengan impeachment akan mengerikan bagi orang yang tidak tahu, tetapi akan menggelikan bagi yang paham.

Untuk masalah prosedurnya saja sudah supersulit karena impeachment hanya bisa dilakukan melalui sidang paripurna DPR yang dihadiri minimal 2/3 dari seluruh anggotanya dan 2/3 dari yang hadir menyetujuinya. Dengan komposisi kekuatan di DPR sekarang, jika 187 orang saja dari 207 anggota DPR dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tidak hadir atau tidak setuju, impeachment takkan bisa terjadi.

Tak cukup di situ, seumpama pun DPR menyetujui usul pernyataan pendapat untuk mendakwa Presiden dan atau Wakil Presiden, masalahnya harus disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dulu sebagai proses hukum. MK wajib memutus pendapat DPR, apakah benar Presidendanatau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden dan atau wakil presiden.

Seumpama pun, setelah diperiksa dalam persidangan yang terbuka, MK menyatakan bahwa pendakwaan oleh DPR benar, MK tak bisa langsung menyatakan Presiden dan atau Wakil Presiden diberhentikan. MK hanya menyampaikan putusannya kepada DPR. Kalau DPR mau melanjutkan ke pemakzulan, DPR harus menyampaikan kepada MPR untuk memproses itu.

Nah, di MPR pun syarat persidangan untuk memakzulkan Presiden dan atau Wakil Presiden tidaklah mudah. MPR harus menyelenggarakan sidang paripurna yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari seluruh anggotanya dan ¾ dari yang hadir harus menyetujui pemakzulan. Dengan konfigurasi MPR yang ada sekarang ini, hampir mustahil usul pemakzulan diterima.

Jika semua anggota DPR dari KIH ditambah dengan sebagian besar anggota-anggota DPD yang mendukungnya tidak hadir dalam sidang atau tidak menyetujui pemakzulan, pemakzulan takkan terjadi. Maka itu, Koalisi Merah Putih tak akan mudah melakukan pemakzulan.

Sebaliknya, KIH tak perlu khawatir presidennya bisa dimakzulkan. Ada ketentuan tentang impeachment itu justru untuk melindungi Presiden/Wapres agar tak mudah dijatuhkan hanya dengan politik menangmenangan suara seperti dulu. Demokrasi (kedaulatan rakyat) kita sekarang harus diimbangi dengan nomokrasi (kedaulatan hukum).

Selain alasan-alasan prosedural seperti itu, alasan-alasan substansi yang bisa digunakan untuk melakukan impeachment pun tidak kalah sulitnya. Presiden dan atau Wakil Presiden tidak bisa dibawa ke dalam proses impeachment kalau hanya melakukan pelanggaran hukum yang sifatnya umum.

Apalagi kalau hanya membuat kebijakan dalam menjalankan pemerintahannya. Presiden tidak bisa dimakzulkan hanya karena misalnya menaikkan harga BBM atau menaikkan tarif dasar listrik. MenurutUUD1945, Presiden hanya bisa dimakzulkan kalau melakukan tindak pidana tertentu yakni pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana yang diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih, dan perbuatan tercela.

Di sinilah letak kesulitan impeachment tentang pelanggaran hukum oleh Presiden dan atau Wapres. Soalnya, apakah MK bisa memutus pendakwaan dalam tindak pidana kepada Presiden/ Wapres? Banyak ahli hukum yang berpendapat, MK tak bisa memutus impeachment pelanggaran hukum oleh Presiden dan atau Wapres itu karena kompetensi untuk mengadili tindak pidana ada di peradilan pidana.

Di dalam tata hukum kita pelanggaran hukum pidana diadili olehperadilan pidana baik pengadilan umum maupun pengadilan tindak pidana korupsi. Menurut UUD 1945, setiap warga negara berkedudukan sama di depan hukum dan pemerintahan dan setiap warga negara berhak untuk dianggap tidak bersalah sebelum diputus oleh pengadilan yang berkompeten.

Jadi menurut sebagian ahlihukum, MKharusmenunggu putusan peradilan pidana dulu sebelum memutusimpeachment terkait tindak pidana. Masalah besarnya, jika harus menunggu putusan peradilan pidana, waktunya akan lama sebab putusan finalnya bisa jadi harus menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung.

Padahal pemeriksaan pendakwaan di MK hanya dibatasi dalam waktu 60 hari. Kalau harus menunggu finalnya peradilan umum, masa jabatan Presiden dan atau Wakil Presiden bisa habis sebelum kasusnya final sehingga tak bisa dimakzulkan. Masih ada pertanyaan mendasar lainnya: kalau MK harus menunggu putusan final dari peradilan pidana, lantas apakah gunanya ada pemeriksaan lagi di MK?

Bukankah MK tak boleh memutus secara berbeda dari putusan peradilan umum yang sudah final? Maka itu, MK sendiri, melalui Peraturan MK No 21 Tahun 2009, telah menetapkan pendiriannya bahwa impeachment bisa langsung diajukan ke MK oleh DPR tanpa harus menunggu putusan peradilan pidana.

MK meyakini bahwa MPR sebagai pembentuk UUD mengetahui persoalan-persoalan tersebut dan sengaja menjadikan pelanggaran-pelanggaran hukum oleh Presiden/Wapres itu sebagai pidana tata negara yang tak harus ditangani peradilan pidana. Sikap MK yang demikian didasarkan juga pada ketentuan bahwa produk peradilan pidana dan peradilan MK berbeda.

Vonis peradilan pidana bisa berujung ke hukuman penjara, sedangkan vonis MK tak lebih dari pernyataan benar atau tidak pendapat DPR yang penghukumannya hanya bisa dijatuhkan oleh MPR dalam bentuk pemberhentian dari jabatan, bukan pemenjaraan. (*sindo)