HUKUM PIDANA | Hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang berlaku bagi orang yang mempunyai kualifikasi khusus.
Adapun peraturan-peraturan yang termasuk dalam dalam jenis hukum pidana khusus adalah:
1. Hukum pidana militer yang aturan umumnya ada dalam KUHPT ( kitab Undang-undang hukum pidana tentara). Inilah aturan khusus yang berlaku bagi kalangan militer Indonesia.
2. Hukum pidana ekonomi, yaitu hukum pidana yang berlaku dalam bidang perekonomian Indonesia , yaitu entang kegiatan-kegiatan yang mengakibatkan kerugian atau kelemahan perekonomian Negara. Seperti : korupsi, penyelundupan, perdagangan gelap, kejahatan perbankkan dan kejahatan korporasi.
3. Hukum pidana politik, yaitu hukum pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan kehidupan bernegara, seperti kegiatan-kegiatan “bawah tanah” yang bertujuan ingin membebaskan diri dari pemerintahan yang sah, atau melemahkan kewibawaan pemerintah, atau berusaha menggulingkan pemerintahan yang sah.