Pengertian Nafkah

SUDUT HUKUM | Menurut bahasa, nafkah berasal dari kata “nafaqah” yaitu barangbarang yang dibelanjakan seperti uang. Sedang secara istilah terdapat beberapa pengertian, di antaranya adalah:

  1. Menurut Djamaan Nur, nafkah adalah suatu yang diberikan oleh seseorang kepada isteri, kerabat, dan kepada miliknya untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. Keperluan pokok itu adalah berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal.
  2. Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, nafkah adalah pengeluaran yang biasanya dipergunakan oleh seseorang untuk sesuatu yang baik atau dibelanjakan untuk orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
  3. Menurut SayyidSabiq, nafkah adalah memenuhi kebutuhan makan, tempat tinggal, pembantu rumah tangga, pengobatan isteri jika ia seorang yang kaya.
  4. Menurut M. Shodiq, nafkah adalah pemberian seseorang baik berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, ataupun ketentraman atau kesenangan (nafkah batin) kepada seseorang, disebabkan karena: pekawinan, kekeluargaan, dan pemilikan atau hak milik (hamba sahaya/budak), sesuai dengan kemampuan.

Pengertian nafkah

Dari beberapa rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa nafkah adalah pemberian kebutuhan pokok dalam hidup dari seorang suami kepada isterinya. Dengan demikian, nafkah isteri berarti pemberian yang wajib diberikan oleh suami terhadap isterinya dalam masa perkawinannya.


Apabila telah sah dan sempurna suatu akad perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri, maka sejak saat itu pula seorang suami hak-hak dan kewajiban-kewajibannya terhadap isteri harus dilaksanakan, dan sebaliknya isteri memperoleh hakhaknya serta harus menjalankan kewajibannya juga.

Jika seorang suami mempergunakan hak-haknya dan menunaikan kewajibannya dengan baik, maka menjadi sempurna terwujudnya saranasarana ke arah ketentraman hidup dan tenenangan jiwa masing-masing, sehingga terwujudlah kesejahteraan dan kebahagiaan bersama lahir dan batin.