Pengertian hadlanah

SUDUT HUKUM | Pengasuhan anak atau hadlanah dalam prespektif Islam menempati satu dari beberapa konsep perwalian yang pengaturanya sangat jelas. Sejak anak masih dalam rahim ibunya, ia sudah mempunyai hak-hak sebagai seorang manusia sempurna seperti hak waris, hak wakaf dan yang paling asasi adalah hak nasab dari orang tuanya. Semua hak-hak tersebut akan berlaku efektif apabila ia telah lahir.


sudut hukum

Secara normatif permasalahan pengasuhan anak atau hadlanah telah diatur dalam kitab-kitab fiqih klasik maupun kontemporer dengan beberapa perbedaan paradigma dan konsep. Di Indonesia, masalah hadlanah (pengasuhan anak) juga diatur dalam Kompilasi Hukum Isalam (KHI), sehingga dalam pembahasan definisi hadlanah dalam skrpsi ini, penulis juga mencantumkan definisi hadlanah menurut prespektif peraturan fikih Islam di Indonesia yang menjadi hukum positif tersebut.

Secara etimologi kata hadlanah yang juga di baca hidlanah berasal dari kata al-hidln yang berarti rusuk. Kata hadlanah atau yang juga bisa dibaca hidlanah menjadi berarti pengasuhan anak karena seorang ibu yang mengasuh atau menggendong anaknya sering meletakkanya pada sebuah rusuknya atau dalam pangkuan sebelah rusuknya.


Sedangkan secara terminologi, para ulama ahli fiqih menerangkan bahwa hadlanah yaitu memelihara anak dari segala macam bahaya yang mungkin menimpanya,menjaga kesehatan jasmani dan rohaninya, menjaga makanan dan kebersihanya, mengusahakan pendidikanya hingga ia sanggup berdiri sendiri dalam menghadapi kehidupan sebagai seorang muslim.

Sedangkan menurut Abdul Aziz Dahlan dalam Ensiklopedia Hukum Islam, hadlanah secara terminologis adalah merawat dan mendidik seseorang yang belum mumayyiz atau yang kehilangan kecerdasanya, karena tidak bisa memenuhi keperluanya sendiri.


Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan bahwa definisi hadlanah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, lakilaki maupun perempuan atau yang sudah besar tetapi belum tamyiz tampa perintah darinya, menyediakan segala sesuatu yang menjadikan kebaikanya, menjaganya dari segala sesuatu yang menyakiti dan merusaknya, mendidik jasmani, rohani dan akalnya agar mampu berdiri sendiri menghadapi hidup dan memikul tanggung jawabnya.


Dalam prespektif hukum positif Islam di Indonesia (KHI), definisi hadlanah di jelaskan dalam ketentuan umum hukum perkawinan buku I, bab I pasal 1 khuruf (g) yang berbunyi “pemeliharaan anak atau hadlanah adalah kegiatan mengasuh, memelihara dan mendidik anak hingga dewasa atau mampu berdiri sendiri.”


Prof. Ahmad Rofiq, M.A menjelaskan bahwa hadlanah dalam diskursus ini adalah kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak mereka dengan sebaik-baiknya. Pemeliharaan ini mencakup masalah ekonomi, pendidikan dan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok si anak.


Pengasuhan anak juga mengandung arti sebuah tanggung jawab orang tua untuk mengawasi, memberi pelayanan yang semestinya serta mencukupi kebutuhan hidup seorang anak oleh orang tua. Selanjutnya, tanggung jawab pengasuhan berupa pengawasan dan pelayanan serta pencukupan nafkah anak tersebut bersifat kontinu sampai anak tersebut mencapai batas umur yang legal sebagai orang dewasa yang telah mampu berdiri sendiri.


Sedangkan yang disebut pendidikan adalah kewajiban orang tua untuk memberikan pengajaran yang memungkinkan anak tersebut menjadi manusia yang mempunyai kemampuan dan dedikasi hidup yang dibekali dengan kemampuan dan kecakapan sesuai dengan pembawaan bakat anak tersebut yang akan dikembangkanya di tengah-tengah masyarakat Indonesia sebagai landasan hidup dan penghidupanya setelah ia lepas dari tanggung jawab orang tua.