Jual Beli Barang Melalui Transaksi Elektronik

SUDUT HUKUM | Jual beli barang melalui transaksi elektronik


1. Pengertian


Seiring dengan teknologi informasi yang didukung pula dengan teknologi komputer yang semakin canggih, teknologi komunikasi pada saat ini menjadi sarana penunjang bagi penyebaran informasi hampir ke seluruh dunia. Jaringan komunikasi global dengan fasilitas teknologi komputer tersebut dikenal sebagai internet.

suduthukum.com/

Aktivitas bisnis dengan teknologi internet disebut electronic commerce dan saat ini dalam pengertian bahasa Indonesia telah dikenal dengan istilah perniagaan elektronik. Aktivitas e-commerce adalah suatu aktivitas perniagaan seperti layaknya perniagaan pada umumnya, hanya saja para pihak yang bertransaksi tidak bertemu secara fisik akan tetapi secara elektronik melalui media internet.

Sedangkan pengertian dalam undang-undang transaksi elektronik perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, dan atau media elektronik lainnya.

Pemanfaatan tekhnologi informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat.



2. Konsep dasar transaksi elektronik


Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.

Pemanfaatan ITE dalam undang-undang ini berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi. Salah satu tujuan pemanfaatan ITE adalah mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia tertara pada pasal 4 ayat 1. Informasi elektronik, dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik merupakan alat bukti yang sah selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan UUITE.


Dalam transaksi jual beli secara elektronik, pihak-pihak yang terkait antara lain:

  • Penjual atau pengusaha yang menawarkan sebuah produk melalui internet sebagai pelaku usaha.
  • Pembeli atau konsumen yaitu setiap orang yang tidak dilarang oleh undang-undang, yang menerima penawaran dari penjual atau pelaku usaha dan berkeinginan untuk melakukan transaksi jual beli produk yang ditawarkan oleh penjual/pelaku.
  • Bank sebagai pihak penyalur dana dari pembeli atau konsumen kepada penjual atau pelaku usaha, karena pada transaksi jual beli secara elektronik, penjual dan pembeli tidak berhadapan langsung, sebab mereka berada pada lokasi yang berbeda sehingga pembayaran dapat dilakukan melalui perantara dalam hal ini bank
  • Provider sebagai penyedia jasa layanan akses internet. Provider merupakan pihak lain dalam transaksi jual beli secara elektronik, dalam hal ini provider memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan akses 24 jam kepada calon pembeli untuk dapat melakukan transaksi jual beli secara elektronik melalui media internet dengan penjual yang menawarkan produk lewat internet tersebut, dalam hal ini terdapat kerjasama antara penjual/pelaku usaha dengan provider dalam menjalankan usaha melalui internet ini.

Pada dasarnya pihak-pihak dalam jual beli secara elektronik tersebut diatas, masing-masing memiliki hak dan kewajiban. Penjual/pelaku usaha/merchant merupakan pihak yang menawarkan produk melalui internet, oleh karena itu, seorang penjual wajib memberikan informasi secara benar dan jujur atas produk yang ditawarkannya kepada pembeli atau konsumen. Disamping itu, penjual juga harus menawarkan produk yang diperkenankan oleh undang-undang, maksudnya barang yang ditawarkan tersebut bukan barang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak rusak ataupun mengandung cacat tersebunyi, barang yang ditawarkan adalah barang yang layak untuk diperjual belikan.

Internet telah lama menjadi salah satu media bagi penjual dan pembeli untuk bertemu dan melakukan transaksi jual maupun beli, baik dalam jumlah kecil maupun besar. Sebelum bertransaksi ada beberapa persyaratan modal dasar yang sangat penting dalam menunjang suksesnya sebuah transaksi, karena transaksi melalui internet banyak menyimpan berjuta peluang dan resiko.


1. Keberanian dan ketegasan menetukan klien

Kita harus mampu menentukan apakah seorang penjual atau pembeli penipu atau bukan, serius atau tidak dalam bertransaksi. ketika keputusan telah diambil maka kita harus berani menerima segala akibat dan resikonya. Caranya dengan mempelajari sejarah lawan kita di internet, jika banyak komplain dari pengguna lain maka harus waspada.


2. Media jual beli

Untuk penjual sudah tentu butuh produk yang akan ditawarkan dan situs web atau blog adalah tempat untuk menjelaskan produk yang akan dijual. Pembeli sudah pasti hanya tinggal melihat saja produk yang akan dibeli.

3. Media telekomunikasi

Telepon, email, sms, fitur pesan, situs web, online messenger, chat dll bisa digunakan untuk berhubungan dengan klien. Transaksi yang baik adalah dimana penjual dan pembeli melakukan komunikasi terlebih dahulu sebelum transaksi terjadi.


4. Metode dan alat pembayaran

Penjual harus mempersiapkan cara pembeli melakukan pembayaran baik dengan cara transfer rekening bank, kartu kredit atau yang lainnya. Penjual harus bisa menerima tehnik pembayaran yang umum dan tidak menyulitkan konsumen dalam melakukan trnsaksi pembayaran. Pembeli pun sudah harus siap memiliki alat pembayaran yang dapat diterima penjual saat bertransaksi jual beli teradi.


5. Metode dan alat pengiriman

Pembeli butuh mencantumkan alamat yang jelas dan lengkap kemana barang akan dikirim penjual, agar barang yang dikirim sampai tujuan, dan tidak terkirim ketempat lain sehingga menghambat transaksi.


Dengan demikian transaksi jual beli tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun yang menjadi pembelinya. Di sisi lain, seorang penjual atau pelaku usaha memiliki hak untuk mendapatkan pembayaran dari pembeli/konsumen atas harga barang yang dijualnya, juga berhak untuk mendapatkan perlindungan atas tindakan pembeli/konsumen yang beritikad tidak baik dalam melaksanakan transaksi jual beli secara elektronik ini.(sulistyowati)