Biografi Yusuf Qaradhawi

SUDUT HUKUM | Yusuf Qardhâwi adalah seorang cendekiawan Muslim yang berasal dari Mesir. Ia dikenal sebagai seorang mujtahid pada era modern ini. Selain sebagai seorang mujtahid beliau juga dipercaya sebagai seorang ketua majelis fatwa. Banyak dari fatwa yang telah dikeluarkan digunakan sebagai bahan rujukan atas permasalahan yang terjadi. Namun banyak pula yang mengkritik fatwa-fatwanya.


Lahir di sebuah desa kecil di Mesir bernama Shafth Turaab di tengah Delta Sungai Nil, pada tanggal 9 September 1926. Pada usia 10 tahun, ia sudah hafal al-Qur’an. Yusuf Qardhâwi menyelesaikan pendidikan ibtidaiyah dan tsanawiyah di salah satu pondok pesantren yang berada di Thanta dan Yusuf Qardhâwi selalu mendapatkan rangking teratas serta mendapatkan peringkat ke dua untuk tingkat nasional sekalipun dengan kondisi ekonomi yang sangat memprihatinkan.1 Setelah menamatkan pendidikan di Ma’had Thantha dan Ma’had Tsanawi, Qardhâwi terus melanjutkan ke Universitas al- Azhar, Fakultas Ushuluddin dan lulus tahun 1952. Tapi gelar doktornya baru ia peroleh pada tahun 1972 dengan disertasi “Zakat dan Dampaknya Dalam Penanggulangan Kemiskinan”, yang kemudian disempurnakan menjadi Fiqh Zakat. Sebuah buku yang sangat komprehensif membahas persoalan zakat dengan nuansa modern.


Keterlambatannya dalam meraih gelar doktor karena sempat meninggalkan Mesir akibat kejamnya rezim yang berkuasa saat itu. Beliau terpaksa menuju Qatar pada tahun 1961 dan di sana sempat mendirikan Fakultas Syariah di Universitas Qatar. Pada saat yang sama, beliau juga mendirikan Pusat Kajian Sejarah dan Sunnah Nabi. Ia mendapat kewarganegaraan Qatar dan menjadikan Doha sebagai tempat tinggalnya.


Dalam perjalanan hidupnya, Qardhâwi pernah mengenyam “pendidikan” penjara sejak dari mudanya. Saat Mesir dipegang Raja Faruk, dia masuk bui tahun 1949, saat umurnya masih 23 tahun, karena keterlibatannya dalam pergerakan Ikhwanul Muslimin. Pada April tahun 1956, beliau ditangkap lagi saat terjadi Revolusi Juni di Mesir. Bulan Oktober kembali beliau mendekam di penjara militer selama dua tahun. Qardhâwi terkenal dengan khutbahkhutbahnya yang berani sehingga sempat dilarang sebagai khatib di sebuah masjid di daerah Zamalik. Alasannya, khutbah-khutbahnya dinilai menciptakan opini umum tentang ketidak adilan rezim saat itu. Masa kecil Yusuf Qardhâwi telah identik dengan buku.


Pada saat duduk di bangku Madrasah Ibtidaiyyah, beliau sering membaca karya-karya dari Imam Ghazali. Akan tetapi pada fase berikutnya Yusuf mulai berkenalan dengan tulisan-tulisan Ibnu Taimiyah (w. 728 H) dan murid beliau, Ibnu Qayyim,(w. 751 H) sehingga kedua tokah ini yang cukup banyak mempengaruhi pola pikir Yusuf. Bahkan menurut asumsi Yusuf, kedua tokoh ini mampu untuk menkolaborasikan antara salaf dan tajdid sekaligus menolak taqlid dan fanatisme mazhab, akan tetapi Yusuf tidak semerta-merta menolak pola pikir Imam Ghazali.


Di antara dari beberapa tokoh ulama Azhar yang banyak memberikan kontribusi pemikiran terhadap Yusuf adalah : Syekh Muhamad Khidir Husin (w.1378), Syekh Mahmoed Saltoet (w. 1383 H.), Syekh DR. Muhammad Abdullah Daraz, Syekh DR. Muhammad Yusuf Musa, Syekh Abdul Halim Mahmud, Syekh Muhammad Audan dan tokoh Azhar lainnya yang mampu mengkolaborasikan antara orisinalitas ilmu dan keshalehan spiritual.


Yusuf Qardhâwi telah mengenal Ikhwanul Muslimin (IM) semenjak kelas satu ibtidaiyah dan setelah tiga tahun berikutnya Yusuf menjadi salah satu kader inti IM. Dimasa remajanya Yusuf sangat mengagumi pendiri IM, Hasan al-Bana, (w. 1949 M) sekaligus mengakui pengaruh Imam Syahid dalam membentuk pola pikir Yusuf selanjutnya.


Di antara tokoh IM lainnya adalah; Syekh Muhammad Baha Khuli (w.1397 H), Syekh Muhammad Ghazali (w. 1416 H), Sayyid Sabiq Penulis buku Fiqih Sunnah, Abdul Aziz Kamil, Abdul Qadir Audah (w. 1374) yang meninggal di tiang gantungan, penulis buku Undangundang Pidana Islam, Sayyid Quthub (w.1386) dan beberapa tokoh IM lainnya.


Dalam bidang Fiqh dan Usul Fiqh. Sebagai seorang ahli fiqh, Qardhâwi telah menulis sedikitnya 14 buah buku, baik Fiqh maupun Ushul Fiqh. Antara lain, Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam (Halal dan Haram dalam Islam), Al-Ijtihad fi al-Shari’at al-Islamiah (Ijtihad dalam syariat Islam), Fiqh al-Siyam (Hukum Tentang Puasa), Fiqh al-Taharah (Hukum tentang Bersuci), Fiqh al-Ghina’ wa al-Musiqa (Hukum Tentang Nyayian dan Musik ).


Dalam bidang ekonomi Islam, buku karya Qardhâwi antara lain, Fiqh al-Zakat, Bay’u al-Murabahah li al-Amri bi al-Shira (Sistem jual Beli al-Murabah), Fawa’id al-Bunuk Hiya al-Riba al-Haram (Manfaat Diharamkannya Bunga Bank), Dawr al-Qiyam wa al-Akhlaq fi al-Iqtisad al-Islami (Peranan Nilai dan Akhlak Dalam Ekonomi Islam), serta Dur al- Zakat fi Alaj al-Musykilat al-Iqtisadiyyah (Peranan zakat dalam Mengatasi Masalah Ekonomi).


Qardhâwi juga menulis tentang al-Quran dan al-Sunnah. Sejumlah buku dan kajian mendalam terhadap metodologi mempelajari Alquran, cara berinteraksi dan pemahaman terhadap Alquran maupun Sunnah telah ditulis beliau. Buku-bukunya antara lain Al-Aql wa al-Ilm fi al-Quran (Akal dan Ilmu dalam al-Quran), Al-Sabru fi al-Quran (Sabar dalam al-Quran), Tafsir Surah al-Ra’d dan Kayfa Nata’amal ma’a al-Sunnah al-Nabawiyyah (Bagaimana berinteraksi dengan sunnah).



Dalam bidang aqidah, Qardhâwi menulis sekitar emnpat buku, antara lain Wujud Allah (Adanya Allah), Haqiqat al-Tawhid (Hakikat Tauhid), Iman bi Qadr (Keimanan kepada Qadar), Selain karya diatas, Qardhâwi juga banyak menulis buku tentang Tokoh-tokoh Islam seperti Al-Ghazali, Para Wanita Beriman dan Abu Hasan Al-Nadwi. Qardhâwi juga menulis buku Akhlak berdasarkan Alquran dan al- Sunnah, Kebangkitan Islam, Sastra dan Syair serta banyak lagi yang lainnya.

short link : http://goo.gl/qoayVR