Metode Mempelajari Hukum

Sudut Hukum | Metode Mempelajari Hukum


Metode Mempelajari Hukum

Ketika hendak mempelajari suatu ilmu, tentu memiliki metode-metode yang digunakan untuk memudahkan memahami materi-materi dalam ilmu tersebut. Begitu juga bagi yang sedang mempelajari ilmu hukum.


Didalam mempelajari ilmu hukum, setidaknya ada enam motode yang digunakan, yaitu:


1. Metode Historis

Hukum itu tidak lahir begitu saja, tentu didasari oleh hukum-hukum yang telah dulu ada. Meliahat hukum-hukum dimasa lampau sangat diperlukan untuk mengetahui bagaimana sejarahnya sehingga hukum yang ada hari ini. Metode historis adalah metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah hukumnya.


2. Metode sistematis

Metode ini melihat hukum sebagai suatu sistem


3. Metode Komparatif

Hukum didaerah A tentu berbeda dengan hukum di daerah B. Oleh karena itu, tidak ada salahnya memperbadingkan hukum-hukum tersebut untuk bisa mengetahui kelemahan-kelemahannya. Dengan tujuan memperbaikinya. Maka dalam hal ini metode yang digunakan adalah metode koparatif ( perbandingan ). Di perguruan tinggi sudah diajadikan satu mata kuliah yang berdiri sediri yang diberi nama “perbandingan hukum”


4. Metode Idealis

Ini adalah metode yang lahir bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu dalam masyarakat


5. Metode Normatif Analitis

metode yg melihat hukum sebagai aturan yg abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal2 lain yang berkaitan dengan peraturan2. Bersifat abstrak artinya kata-kata yang digunakan di dalam setiap kalimat tidak mudah dipahami dan untuk dapat mengetahuinya perlu peraturan-peraturan hukum itu diwujudkan. Perwujudan ini dapat berupa perbuatan-perbuatan atau tulisan. Apabila ditulis, maka sangat penting adalah pilihan dan susunan kata-kata.


6. Metode Sosiologis

metode yang bertitik tolak dari pandangan bahwa hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat. Ini juga sudah jadi mata kuliah tersendiri, yaitu sosiologi hukum, bahkan sudah banyak buku-buku yang mambahas tentang sosiologi hukum.



Itulah enam metode yang digunakan dalam mempelajari ilmu hukum. Semoga bermanfaat…..!