SUDUT HUKUM | Kaidah-kaidah fikih yang telah disepakati oleh ulama
1. Kaidah Fiqh Pertama
الاجتهاد لاينقص بالاجتهاد
“ijtihad yang telah lalu tidak dibatalkan oleh ijtihad yang kemudian”
Maksud dari kaidah di atas adalah bahwa suatu hasil ijtihad di masa lalu tidak berubah karena ada hasil ijtihad baru dalam kasus yang sama. Seperti yang dikatakan oleh Umar Ibn al-Khattab:” itu adalah yang kami putuskan pada masa lalu dan ini adalah yang kami putuskan sekarang”
Contoh dari kaidah di atas adalah bila seseorang menginginkan shalat akan tetapi tidak menemukan air, maka ia diperbolehkan untuk bertayamum (ijtihad I), seusai shalat ia menemukan air, maka ia tidak wajib mengulang shalatnya (ijtihad II). Contoh lain adalah seorang hakim dengan ijtihadnya menjatuhkan hukuman kepada seorang pelaku kejahatan dengan dijatuhi hukuman tujuh tahun. Kemudian dalam kasus yang sama, datang lagi pelaku kejahatan, tetapi hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, karena ada pertimbangan-pertimbangan lain yang berbeda dengan pelaku kejahatan yang pertama. Jadi bukan keadilan yang berbeda, tapi pertimbangan keadaan dan hukumnya yang berbeda, maka hasil ijtihadnya pun berubah, meskipun kasusnya sama, misalnya korupsi dan lain-lain.
الايثار بالقرب مكروه وفى غيرها محبوب
“mengutamakan orang lain dalam ibadah dimakruhkan sedang selain ibadah disenangi”
Kaidah di atas menjelaskan bahwa tidak boleh mendahulukan orang lain dalam hal ibadah seperti mendapatkan kesempatan barisan pertama dalam shalat, meminang seorang wanita dan mendapatkan kesempatan air suci dalam berwudhu. Sedang dalam masalah keduniaan maka disunnatkan mendahulukan orang lain seperti mendahulukan orang lain dalam menerima zakat dan lain-lain.
3. Kaidah Fiqh Ketiga
اذااجتمع الحلال والحرام غلب الحرام
“apabila antara yang halal dan yang haram berkumpul maka dimenangkan yang haram.”
Pada kaidah tersebut menunjukkan adanya prioritas untuk mendahulukan yang haram, ini berarti apabila ada dua dalil yang bertentangan mengenai satu masalah, ada yang menghalalkan dan ada pula yang mengharamkan, maka dua dalil itu dipilih yang mengharamkan, karena itu lebih ikhtiyat. Seperti ketetapan khalifah Utsman bin Affan ketika ditanya ketentuan mengawini dua saudara, yang satu berstatus merdeka dan yang lain berstatus budak sahaya. Dalam QS. An-Nisa’:22, tidak boleh mengumpulkan dua saudara wanita untuk dinikahi. Sedang dalam QS. An-Nisa’:23, memperbolehkannya asal yang satu menjadi budak sahaya, maka keputusan beliau adalah melarangnya, sesuai dengan kaidah di atas.
التابع تابع
“pengikut (hukumnya) itu tetap sebagai pengikut yang mengikuti”
Cabang dari kaidah ini adalah :
التابع لايفرد بالحكم
“pengikut itu tidak menyendiri di dalam hukum”
Contohnya : anak kambing di dalam perut tidak boleh dijual dengan sendirinya, terjualnya induk merupakan terjualnya anak kambing tersebut.
Cabang Kedua:
التابع ساقط بسقوط المتبوع
“pengikut menjadi gugur dengan gugurnya yang diikuti”
Contohnya: tidak boleh mengawini saudara wanita istri, tapi jika istrinya telah dicerai maka wanita tersebut boleh dikawininya.
Cabang Ketiga :
التابع لايتقدم على المتبوع
“Pengikut itu tidak mendahului yang diikuti”
Contohnya : tidak sah makmum mendahului imam.
Cabang Keempat :
يغتفر فى التوابع مالا يغتفر فى غيرها
“dapat dimaafkan pada hal yang mengikuti dan tidak dimaafkan pada yang lainnya”
Contohnya : mewakafkan sebidang kebun yang tanamannya sudah rusak, maka wakaf itu sah, karena yang rusak adalah tanaman yang mengikuti kebun.
تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة
“tindakan imam terhadap rakyatnya harus dikaitkan dengan kemaslahatannya”
Kaidah tersebut bersumber dari perkataan Imam Syafi’I, bahwa kedudukan imam (Pemimpin) terhadap rakyatnya sama halnya dengan kedudukan wali terhadap anak yatim. Ungkapan tersebut berasal dari qaul Umar bin Khattab yang berbunyi “sungguh aku menempatkan diriku terhadap harta Allah seperti kedudukan wali terhadap anak yatim”. Jadi, kaidah di atas menyangkut kebijakan pemimpin harus bertujuan memberi kemaslahatan manusia.
الحدود تسقط بالشبهات
“hukuman had gugur bila masih meragukan (Syubhat)”
Contohnya : hubungan seksual laki-laki terhadap wanita yang dikira istrinya. Hal ini tidak dapat dijatuhkan had sebab hukumnya masih syubhat.
الحريم له حكم ما هو حريم له
“yang menjaga sesuatu hukumnya sama dengan apa yang dijaga”
Contoh : wajib mencuci sebagian leher dan kepala ketika mencuci muka, sebagian lengan atas (sampai siku-siku), mencuci sebagian atas mata kaki dalam wudhu.
اذاجتمع امران من جنس واحد لم يختلف مقصودهما دخل احدهما فى الاخر غالبا
“apabila dua perkara sejenis berkumpul serta tidak berbeda maksudnya, maka yang satu dimasukkan kepada yang lain menurut kebiasaannya”
Contoh : seseorang yang berhadas kecil dan berhadas besar kemudian ia mandi untuk menghilangkan hadas besar, maka kedua hadas tersebut sudah hilang. Karena kedua masalah tersebut sama, yang besar dapat mengikuti yang kecil, namun sebaliknya tidak. Demikian juga dengan seseorang yang terbiasa berpuasa senin kamis kemudian di tujuh hari pertama bulan syawal berpuasa, maka kedua puasa itu dianggap sah dan mempunyai dua pahala.
اعمال الكلام اولى من اهماله
“mengamalkan suatu kalimat lebih utama daripada mengabaikannya”
Contoh : seseorang mengatakan kepada istrinya “engkau saya talak, engkau saya talak” dengan tidak ada niatan dalam pengulangan itu, maka pengulangan itu dianggap ta’sis, yakni jatuhnya dua talak, bukan sebagai penguat talak satu.
الخرج بالضمان
“berhak mendapatkan hasil disebabkan karena keharusan mengganti kerugian”
Contoh : seekor binatang dikembalikan oleh pembelinya dengan alasan cacat. Si penjual tidak boleh meminta bayaran atas penggunaan binatang tadi, sebab, penggunaan binatang tadi sudah menjadi hak pembeli.
Related Posts
-
KEGUNAAN KAIDAH FIKIHFIKIH | Asy-syatibi pernah mengatakan bahwa: “dengan mengetahui kaida-kaidah fikih kita tahu hakikat dari fikih,…
-
Kaidah-kaidah hukum (1)Mengingat masi kurang sekali kaidah-kaidah hukum positif di post di dunia maya, maka dalam hal…
-
Kaidah Hukum 3SUDUT HUKUM | Kaidah Hukum 3 1. Pada pokoknya suatu kalimat dipahami dari makna hakiki…
-
Hukum dan Kaidah SosialSUDUT HUKUM | Kaidah secara etimologi berasal dari bahasa arab yang berarti dasar, fondasi, peraturan,…
-
Pengertian Kaidah FiqihSudut Hukum | Para ulama memang berbeda dalam mendefinisikan ilmu Kaidah Fiqih secara istilah. Ada…