Unsur-Unsur Proses Hukum Acara Pidana

Unsur-Unsur Proses Hukum Acara Pidana

TAHAP PROSES PIDANA
DASAR TINDAKAN
HAK-HAK TERTUDUH
Penahanan sementara oleh polisi
Curiga yang beralasan telah terjadi kejahatan dalam seseorang disangka terlibat dalam kejahatan tersebut
Hak untuk berbicara/ tidak menjawab pertanyaan petugas polisi
Penangkapan oleh polisi
Ada sebab-sebab yang jelas dan yakin bahwa tertuduh telah melakukan kejahatan
Hak untuk memperoleh pelayanan yang cepat sebelum diajukan ke pengadilan,
Hak untuk tidak berbicara/ menjawab,
Hak untuk memperoleh bantuan hukum dan pelayanan bantuan hukum untuk yang tidak mampu
Persiapan oleh pengadilan
Ada sebab yang jelas dan yakin tertuduh telah melakukan kejahatan
Pemberitahuan tentang tuduhan terhadapnya;
Hak untuk didampingi oleh penasehat hukum;
Hak untuk menyatakan tidak bersalah;
Hak untuk memperoleh proses peradilan yang cepat
Pemeriksaan pendahuluan dimuka sidang pengadilan
Ada sebab yang jelas dan yakin bahwa tertuduh telah melakukan kejahatan
Hak untuk memperoleh bantuan hukum;
Hak untuk menghadiri saksi dan menanyai saksi secara silang
Pemeriksaan dimuka sidang pengadilan dan atau dimuka juri
Kesalahan harus dapat dibuktikan sesuai dengan peraturan pembuktian atas dasar keyakinan yang kuat
Hak untuk diadili oleh hakim yang tidak memihak;
Hak untuk hadir, menanyakan saksi secara silang, dan hak untuk tidak menjawab
hukuman
Sesuai dengan peraturan yang berlaku
Hak untuk memperoleh putusan yang adil
Pemenjaraan
Sesuai dengan putusan hakim,sesuai dnegan ukuran undang-undang dan ukuran administratif
Hak untuk tidak diperlakukan secara kejam
Banding
Jika penuntutan dilakukan secara memihak dan melanggar hak asasij
Hak untuk diadili secara jujur dan adil