Unsur-Unsur Proses Hukum Acara Pidana
TAHAP PROSES PIDANA
|
DASAR TINDAKAN
|
HAK-HAK TERTUDUH
|
Penahanan sementara oleh polisi
|
Curiga yang beralasan telah terjadi kejahatan dalam seseorang disangka terlibat dalam kejahatan tersebut
|
Hak untuk berbicara/ tidak menjawab pertanyaan petugas polisi
|
Penangkapan oleh polisi
|
Ada sebab-sebab yang jelas dan yakin bahwa tertuduh telah melakukan kejahatan
|
Hak untuk memperoleh pelayanan yang cepat sebelum diajukan ke pengadilan,
Hak untuk tidak berbicara/ menjawab,
Hak untuk memperoleh bantuan hukum dan pelayanan bantuan hukum untuk yang tidak mampu
|
Persiapan oleh pengadilan
|
Ada sebab yang jelas dan yakin tertuduh telah melakukan kejahatan
|
Pemberitahuan tentang tuduhan terhadapnya;
Hak untuk didampingi oleh penasehat hukum;
Hak untuk menyatakan tidak bersalah;
Hak untuk memperoleh proses peradilan yang cepat
|
Pemeriksaan pendahuluan dimuka sidang pengadilan
|
Ada sebab yang jelas dan yakin bahwa tertuduh telah melakukan kejahatan
|
Hak untuk memperoleh bantuan hukum;
Hak untuk menghadiri saksi dan menanyai saksi secara silang
|
Pemeriksaan dimuka sidang pengadilan dan atau dimuka juri
|
Kesalahan harus dapat dibuktikan sesuai dengan peraturan pembuktian atas dasar keyakinan yang kuat
|
Hak untuk diadili oleh hakim yang tidak memihak;
Hak untuk hadir, menanyakan saksi secara silang, dan hak untuk tidak menjawab
|
hukuman
|
Sesuai dengan peraturan yang berlaku
|
Hak untuk memperoleh putusan yang adil
|
Pemenjaraan
|
Sesuai dengan putusan hakim,sesuai dnegan ukuran undang-undang dan ukuran administratif
|
Hak untuk tidak diperlakukan secara kejam
|
Banding
|
Jika penuntutan dilakukan secara memihak dan melanggar hak asasij
|
Hak untuk diadili secara jujur dan adil
|