Rukun shalat

Artikel Sebelumnya: Syarat-Syarat Shalat

Sudut Hukum—Rukun adalah sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai sesuatu pekerjaan. Kalau dikaitkan dengan rukun shalat, maka pengertiannya adalah sesuatu yang harus dilakukan ketika memulai shalat sampai shalat itu berakhir.


Kalau kita membaca kitab fiqh, maka akan kita temukan pendapat yang bebeda-beda tentang jumlah rukun shalat. Dalam kitab ghayah wat taghrib, Abu Suja’ mengatakan ada 18 rukun shalat, yaitu:


1. Niat (dalam hati)

2. Berdiri bagi orang yang mampu berdiri

3. Membaca takbiratul ihram

4. Membaca surah Al-Fatihah

5. Ruku’

6. Tuma’ninah didalam ruku’

7. I’tidal

8. Tuma’ninah dalamnya i’tidal

9. Sujud (dua kali di setiap rakaat)

10. Tuma’ninah dalamnya sujud

11. Duduk antara dua sujud

12. Tuma’ninah didalamnya duduk antara dua sujud

13. Duduk tasyahud akhir

14. Membaca tasyahud

15. Membaca shalawat kepada nabi

16. Membaca salam yang pertama

17. Niat keluar dari shalat

18. Tertib atas setiap yang telah disebutkan



Hal serupa juga dikatakan oleh Syeh Ibrahim Al-Bajuri, beliau juga membagi rukun shalat men jadi 18. Hal ini dapat dimengerti mengingat kitab al-bajuri meruapakan syarah dari kitab matan taghrib.

Berbeda dengan yang disebutkan dalam kitab ghayah wa taghrib dan Al-Bajuri, dalam kitab fathul muin disebutkan rukunshalat ada 14. Meskipun berbeda dalam jumlahnya, namun pada substansinya ini sama, hanya saja Syeh Ibrahi Al-Malibari menyatukan segala tuma’ninah menjadi rukun yang satu. Sehingga jumlahnya akan menjadi 14.