Kaidah-kaidah tentang hukum acara dalam peradilan Islam

Sudut Hukum | Kaidah-kaidah tentang hukum acara dalam peradilan Islam. berikut adalah Kaidah-kaidah tentang hukum acara dalam peradilan Islam:

    suduthukum.com/2014/03/kaidah-kaidah-tentang-hukum-acara-dalam.html

  1. Setiap perkara, tergantung pada maksud mengerjakannya.
  2. Ijtihad yang terdahulu tidak dapat dibatalkan oleh ijtihat yang datang kemudian
  3. Bila berkumpul dua perkara yang sejenis dan tidak berbeda, keduanya digabung menjadi satu menurut kebiasaan
  4. Bila beberapa ketentuan saling bertentangan, didahulukan yang waktunya sempitdaripada yang longgar.
  5. Bila ketentuan hukum yang mencegah bertentangan dengan ketentuan hukum yang menghendaki pelaksanaan suatu perbuatan, didahulukan yang mencegah
  6. Bila suatu lafaz sukar diartikan secara hakiki, maka diartikan secara majazi
  7. Pada pokoknya, hal yang biasa terjadi didahulukan daripada hal yang jarang terjadi
  8. Orang yang mendapatkan kepercayaan, perkataannya harus dibuktikan dengan sumpah
  9. Membelanjakan sesuatu atas perintah hakim, sama seperti membelanjakan atas perintah pemilik.