Aliran Murjiah

PENGERTIAN MURJI’AH

Nama Murji’ah diambil dari irja’ atau arja’a yang bermakna penundaan, penengguhan, danpengharapan. Kata Arja’a mengandung pula arti memberi harapan, yakni memberi harapan kepada pelaku dosa besar untuk memperoleh pengampunan dan rahmat Alloh. Selain itu, arja’aberarti pula meletakkan di belakang atau mengemudikan, yaitu orang yang mengemudikan amal dari iman. Oleh karena itu Murji’ah, artinya orang yang menunda penjelasan kedudukan seseorang yang bersengketa, yakni Ali dan Muawiyah serta pasukannya masing-masing ke hari kiamat kelak.

Pendapat lain asal-usul atau timbulnya aliran Murji’ah adalah al-Irja’a yang mempunyai dua arti, yaitu:

  1. At Taakhir, yang artinya mengkemudiankan atau menunda. Pengertian ini menunjukkan bahwa aliran Murji’ah menunda amal dari niat.
  2. I’thoarojaah, maksudnya memberi pengharapan. Pengertian ini menunjukkan bahwa iman seseorang itu tidak rusak karena perbuatan dosa, begitu pula perbuatan kafir tidak merusak ketaatan.

SEKTE-SEKTE ALIRAN MURJI’AH

Pada umunmnya kaum Murji’ah di golongkan menjadi dua golongan besar, yaitu Golongan Moderat dan golongan Ekstrim.

a. Golongan Moderat

Tokoh-tokoh kelompok moderat adalah Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifah (Imam Hanafi), Abu Yusuf dan beberapa ahli hadits. Golongan moderat berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka. Tetapi akan dihukum dalam neraka sesuai dengan besarnya dosa yang dilakukannya, dan ada kemungkinan bahwa tuhan akan mengampuni dosanya dan oleh karena itu tidak akan masuk neraka sama sekali.

b. Golongan Murji’ah Ekstrim

Adapun yang termasuk ke dalam kelompok ekstrim adalah:

  • Al-Jahmiyah, pengikut Jahm bin Shufwan
  • Ash-Shalihiyah, pengikut Abu Musa Ash-Shalihi
  • Al-Yunushiyah, pengikut Yunus as-Samary
  • As-Samriyah, pengikut Abu Samr dan Yunus
  • Asy-Syaubaniyah, pengikut Abu Syauban
  • Al-Ghailaniyah, pengikut Abu Marwan al-Ghailan bin Marwan ad-Dimsaqy
  • An-Najariyah, pengikut al-Husain bin Muhammad an-Najr
  • Al-Hanafiyah, pengikut Abu Hanifah an-Nu’man
  • Asy-Syabibiyah, pengikut Muhammad bin Syabib
  • Al-Mu’aziyah, pengikut Muadz ath-Thaumi
  • Al-Murisiyah, pengikut Basr al-Murisy
  • Al-Karamiyah, pengikut Muhammad bin Karam as-Sijistany

AWAL KELAHIRAN ALIRAN MURJI’AH DAN KONSEP DOSA BESAR

Asal usul kemunculan kelompok Murji’ah dapat dibagi menjadi 2 sebab yaitu:

Permasalahan Politik

Ini terjadi ketika ada pertikaian antara Ali dan Mu’awiyah, Kelompok Ali terpecah menjadi 2 kubu, yang pro dan kontra. Kaum khawarij, pada mulanya adalah penyokong Ali bin Abi thalib tetapi kemudian berbalik menjadi musuhnya. Karena ada perlawanan ini, pendukung-pendukung yang tetap setia pada Ali bin Abi Thalib bertambah keras dan kuat membelanya dan akhirnya mereka merupakan golongan lain dalam Islam yang dikenal dengan nama Syi’ah.
Dalam suasana pertentangan inilah, timbul suatu golongan baru yang ingin bersikap netral tidak mau turut dalam praktek kafir mengkafirkan yang terjadi antara golongan yang bertentangan ini. Bagi mereka sahabat-sahabat yang bertentangan ini merupakan orang-orang yang dapat dipercayai dan tidak keluar dari jalan yang benar. Oleh karena itu mereka tidak mengeluarkan pendapat siapa sebenarnya yang salah, dan lebih baik menunda (arja’a) yang berarti penyelesaian persoalan ini di hari perhitungan di depan Tuhan.

Gagasan irja’ atau arja yang dikembangkan oleh sebagian sahabat dengan tujuan menjamin persatuan dan kesatuan umat Islam ketika terjadi pertikaian politik dan juga bertujuan menghindari sekatrianisme.

Permasalahan Ke-Tuhanan

Dari permasalahan politik, mereka kaum Mur’jiah pindah kepada permasalahan ketuhanan (teologi) yaitu persoalan dosa besar yang ditimbulkan kaum khawarij. Kalau kaum Khawarij menjatuhkan hukum kafir bagi orang yang membuat dosa besar, kaum Murji’ah menjatuhkan hukum mukmin. sementara dosanya diserahkan kepada Allah, apakah dia akan mengampuninya atau tidak.

Pandangan golongan ini dapat dilihat terlihat dari kata Murji’ah itu sendiri yang berasal dari kata arja’a yang berarti orang yang menangguhkan, mengakhirkan dan memberikan pengaharapan. Menangguhkan berarti bahwa mereka menunda soal siksaan seseorang di tangan Tuhan, yakni jika Tuhan mau memaafkan ia akan langsung masuk surga, sedangkan jika tidak, maka ia akan disiksa sesuai dengan dosanya, setelah ia akan dimasukkan ke dalam surga. Dan mengakhirkan dimaksudkan karena mereka memandang bahan perbuatan atau amal sebagai hal yang nomor dua bukan yang pertama. Selanjutnya kata menangguhkan, dimaksudkan karena mereka menangguhkan keputusan hukum bagi orang-orang yang melakukan dosa di hadapan Tuhan.

Disamping itu ada juga pendapat yang mengatakan bahwa nama Murji’ah yang diberikan pada golongan ini, bukan karena mereka menundakan penentuan hukum terhadap orang Islam yang berdosa besar kepada Allah di hari perhitungan kelak dan bukan pula karena mereka memandang perbuatan mengambil tempat kedua dari iman, tetapi karena mereka memberi pengaharapan bagi orang yang berdosa besar untuk masuk surga.

Golongan Murji’ah berpendapat bahwa yang terpenting dalam kehidupan beragama adalah aspek iman dan kemudian amal. Jika seseorang masih beriman berarti dia tetap mukmin, bukan kafir, kendatipun ia melakukan dosa besar. Adapun hukuman bagi dosa besar itu terserah kepada Tuhan, akan ia ampuni atau tidak. Pendapat ini menjadi doktrin ajaran Murji’ah.

SIMPULAN

Dari penjelasan yang telah disampaikan diatas bahwa aliran Murji’ah yang terpenting dalam kehidupan beragama adalah aspek iman dan kemudian amal. Jika seseorang masih beriman, berarti dia tetap mukmin, bukan kafir walaupun ia melakukan dosa besar. Adapun hukuman bagi dosa besar itu terserah kepada Tuhan, akan diampuni atau tidak. Dan dikatakan Murji’ah karena ada sekelompok orang yang menyatakan diri tidak ingin terlibat dalam pertentangan politik yang terjadi antara Ali dan Mu’awiyah.

REFERENSI:

  • Afrizal M., Ibn Rusyd, 7 Perdebatan Utama Dalam Teologi Islam (Jakarta: PT. Gelora Aksara Pratama, 2008)
  • Ahmad Baso , NU studies: pergolakan pemikiran antara fundamentalisme Islam dan Fundamentalisme Neo-Liberal , (PT. Gelora Aksara Pranama, 2006)
  • Departemen Agama RI, Ensiklopedi Islam. 1990