Pembahasan Mengenai Pengertian Penyelidikan dan Pengertian Penyidikan Dalam Hukum Pidana

Sudut Hukum | Pembahasan Mengenai Pengertian Penyelidikan dan Pengertian Penyidikan Dalam Hukum Pidana


Pengertian Penyelidikan secara umum adalah langkah awal atau upaya awal untuk mengidentifikasi benar dan tidaknya suatu peritiwa pidana tersebut telah terjadi.

Dalam perkara pidana, Pengertian Penyelidikan adalah langkah-langkah untuk melakukan penelitian berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan untuk memastikan apakah peristiwa pidana itu benar-benar terjadi atau tidak terjadi.


Pengertian Penyelidikan menurut KUH Pidana, Penyelidikan ialah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.


Dengan demikian menurut ketentuan KUH pidana di atas, Penyelidikan adalah tindakan atas nama hukum untuk melakukan penelitian, apakah perkara yang dimaksud benar-benar merupakan peristiwa pelanggaran terhadap hukum pidana. Dalam KUH Pidana ini memberikan tugas kepada aparatur negara di bidang penegakan hukum untuk melakukan upaya ketika ada peristiwa melalui laporan, pengaduan atau karena diketahui sendiri oleh aparat penegak hukum karena kewajibannya. Upaya itu adalah upaya untuk mengidentifikasi apakah peristiwa itu memenuhi syarat dan masuk dalam kategori peristiwa pidana atau bukan merupakan peristiwa pidana.


Peristiwa pidana yang dimaksud dalam pengertian penyelidikan di atas, yaitu :

  1. Adanya laporan atau pengaduan tentang dugaan peristiwa pidana kepada aparatur negara penegak hukum.
  2. Adanya dugaan peristiwa pidana yang terjadi pada waktu atau pada saat yang mudah dipahami oleh akal sehat (waktu tertentu).
  3. Adanya pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan atas dugaan peristiwa pidana tersebut.
  4. Adanya tempat atau lokasi kejadian yang jelas dan pasti atas dugaan peristiwa pidana tersebut.


_____________________

Pengertian Penyidikan menurut KUH Pidana, Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang atau jelas mengenai tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya.


Dalam ketentuan KUH pidana diatas, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Penyidikan adalah setiap tindakan penyidik untuk mencari bukti-bukti yang dapat meyakinkan atau mendukung keyakinan bahwa perbuatan pidana atau perbuatan yang dilarang oleh ketentuan pidana itu benar-benar telah terjadi. Pengumpulan bahan keterangan tersebut dilakukan untuk mendukung keyakinan bahwa perbuatan pidana itu telah benar-benar terjadi, harus dilakukan dengan cara mempertimbangkan dengan bersama makna dari kemauan hukum yang sesungguhnya, apakah perbuatan atau peristiwa pidana (criminal) tersebut bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup pada komunitas yang ada di masyarakat setempat. Contohnya perbuatan itu nyata-nyata di luar kesepakatan telah mencederai kepentingan pihak lain dan ada pihak lain yang nyata-nyata dirugikan atas peristiwa tersebut.


Penyidikan dilakukan oleh aparatur negara penegak hukum yaitu polisi untuk mencari dan mengungkap keterangan atau informasi mengenai peristiwa yang diduga dilakukan oleh seseorang yang belum diketahui identitas pelakunya. Informasi-informasi atau bahkan keterangan itu yang mampu menjelaskan mengenai peristiwa yang diduga dilakukan oleh seseorang yang belum diketahui identitas pelakunya. Informasi-informasi atau bahkan keterangan itu yang mampu menjelaskan mengenai peristiwa yang diduga merupakan peristiwa pidana (criminal).


Dalam KUH pidana juga diatur bahwa penyidik adalah pejabat polisi negara republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberikan wewenang khusus oleh UU.


Informasi yang didapat oleh penyidik bukan saja hanya terbatas pada ketetuan yang ada dalam rumusan peraturan perundang-undangan saja, akan tetapi lebih kepada penyidik harus mampu membongkar pelanggaran hukum yang sebenarnya. Pelanggaran hukum yang sebenarnya akan didapat dalam peristiwa hukum yang sesunguhnya. Contohnya dalam kasus korupsi, kasus pelanggaran hukum lingkungan hidup dan dalam kasus perusakan yang biasanya dijerat dengan pasal 170 KUH pidana.


Dalam kasus korupsi di lingkungan pemerintahan, karena adanya birokrasi dan jabatan struktural, sangat sulit menentukan bahwa korupsi hanya dilakukan oleh seorang staf, terlebih lagi kasus korupsi yang sudah menahun, sangat sulit untuk menentukan seorang bawahan menjadi tersangka atau pelaku tunggal kasus korupsi tersebut. Dalam perkara seperti ini peraturan perundang-undangan hanya mampu menjangkau tersangka yang kebanyakan bukan tersangka yang sesungguhnya, akan tetapi seharusnya dengan pemikiran hukum (bukan perundang-undangan), atasan dapat mempertanggungjawabkan. Dalam perkara korupsi ini harus dilakukan uji secara maksimal peran masing-masing antara bawahan dan atasan haruslah jelas, apa peran atasan dan apa peran bawahan, serta dalam konteks kewenangan masing-masing, perlu menjadi catatan bahwa bawahan tanpa perintah atasan jarang yang berani mengambil keputusan sendiri.

– Hartono, 2010. Judul : Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana (Melalui Pendekatan Hukum Progresif). Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.